Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di TTU yang Ditangani P2TP2A Capai 74 Kasus
Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) TTU
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Jumlah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten TTU pada tahun 2018 mencapai 74 kasus.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2018 di Kabupaten TTU menurun jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang lalu.
Jika pada tahun 2018, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTU mencapai 74 kasus, maka pada tahun 2017 meningkat menjadi 94 kasus.
• Jaksa KPK Nilai Perbuatan Eddy Sindoro Merusak Citra Pengadilan, Hadapi Vonis Hakim Siang Ini
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten TTU, Yosefina Onda kepada POS-KUPANG.COM yang ditemui diruang kerjannya, Rabu (6/3/2019).
Yosefina mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten TTU dari tahun ke tahun menurun drastis.
• Hakim Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
"Pada tahun 2017, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTU mencapai 94 kasus, sedangkan pada tahun 2018 menurun menjadi 74 kasus," terangnya.
Yosefina menjelaskan, selama ini banyak sekali masyarakat yang takut untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada P2TP2A Kabupaten TTU.
Hal itu, jelas Yosefina, karena masyarakat masih beranggapan bahwa apabila masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak dilaporkan kepada P2TP2A, maka akan membuka aib keluarga.
"Kadang kala orang kampung mereka menyembunyikan masalah itu. Mereka beranggapan kalau dilaporkan masalah itu, maka akan membongkar aib keluarga," terangnya.
Yosefina mengatakan, berkat sosialisasi yang dilakukan secara terus menerus kepada masyarakat, maka sudah banyak sekali warga yang datang melaporkan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di P2TP2A Kabupaten TTU.
"Sekarang mereka sudah berani untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berkat sosialisasi yang kami lakukan secara terus menerus," jelasnya.
Secara umum, tambah Yosefina, faktor utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTU dipengaruhi oleh faktor ekonomi masyarakat. Dimana ketika kebutuhan pokok tidak terpenuhi, maka terjadilah masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)