Proyek Stadion Oepoi Mangkrak Charles Bakker Merasa Ditipu
Charles Paulus Bakker,salah satu rekanan yang turut mensuplai bahan untuk proyek rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang diduga menjadi korban penipuan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/KUPANG - Charles Paulus Bakker,salah satu rekanan yang turut mensuplai bahan untuk proyek rehabilitasi Stadion Oepoi Kupang diduga menjadi korban penipuan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, dalam hal ini Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) NTT. Padahal, Charles sudah mengeluarkan dana sekitar Rp 1,6 Miliar.
Charles yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (3/3/2019) ,mengatakan dirinya telah ditipu hingga dia harus kehilangan uang sebesar Rp 1,6 miliar.
Menurut Charles, awal dirinya mengikuti proyek rehab Stadion Oepoi Kupang, Tahun Anggaran 2017 dan proyek ini awalnya dikerjakan oleh PT Sidoarjo Sucses Sentosa.
Namun proyek itu akhirnya mangkrak, saat progresnya baru mencapai 18 persen.
"Awalnya saya bertemu seorang teman yang bernama Guido Kenenbudi. Dari Guido saya dapat informasi soal proyek di Dispora NTT, yakni rehab stadion. Saat itu Guido Kenenbudi pun menyampaikan ke saya bahwa mereka sudah keliling Kota Kupang untuk mencari pengusaha yang ingin melanjutkan proyek itu, tapi tidak menemukan pengusaha yang mau," kata Charles.
Dijelaskan, saat itu dirinya dipertemukan dengan Pembuat Komitmen (PPK) Niko Ratu Langi. Setelah itu PPK menjamin bahwa uang ada dan mereka meminta dirinya.
"Saya menyanggupi lanjutkan pekerjaan itu, sehingga saya bawa ke notaris bersama pihak perwakilan PT Sidoarjo Sucses Sentosa. Sampai di notaris kan tidak dibenarkan untuk sub kontraktor. Sehingga saya ditetapkan dalam notaris, sebagai salah satu suplayer yang handle keseluruhan proyek, yakni penyedia dana dan sebagainya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengakui, perjanjian kerjasama di hadapan Notaris, Albert Wilson Riwu Kore, dilakukan pada 27 Januari 2018 lalu.
Kerjasama itu, diketahui dan disetujui oleh Kadispora NTT,Nahor Talan saat itu dan PPK.
Dalam melaksanakan proyek itu, dia mengaku sebagai suplayer bahan-bahan material. Sedangkan PT Sidoarjo Sucses Sentosa selaku pelaksana pekerjaan dengan menggunakan fasilitas perizinan dari PT Sidoarjo.
"Setelah saya pelajari semua alur proyek termasuk kerjasama di hadapan notaris, kita akhirnya sepakat dan saya mulai katrol pekerjaannya mulai dari 18 persen menjadi 52,28 persen, hingga adendum dan waktu habis,"ujar Charles.
Dia mengatakan, semua pekerjaan hampir selesai dan hanya tersisa rumput saja, sehingga dia akhirnya membeli rumput di Kota Malang, Jawa Timur. Rumput yang dibelinya itu sesuai standar FIFA.
"Saya kemudian sampaikan ke kepala dinas dan PPK-nya. Mereka pun senang. Bukan hanya itu saja, kepala dinas Nahor Talan, meminta uang dua kali kepada saya dan semua bukti permintaan termasuk bukti transfer ada. Saya kasih uang tersebut dengan harapan uang keuntungan saya bisa segera cair," jelasnya.
Namun hingga saat ini kata Charles, dana yang dijanjikan oleh Kadispora dan PPK belum juga cair.
"Saya telah menghubungi PPK dan kepala dinas, termasuk Guido Kenenbudi, tetapi mereka saling lempar tanggung jawab. Padahal saya sudah menyelamatkan mereka.
Waktu itu, DPRD NTT Komisi V sempat turun ribut. Di hadapan sejumlah anggota DPRD NTT, saya menjamin proyek itu dan menyelamatkan mereka. Kalau tidak, mereka sudah direkomendasikan ke penegak hukum,"ujarnya.
Dia mengatakan, telah ditipu dan menjadi korban dalam proyek tersebut.
"Saya seolah olah ditipu oleh pihak Dispora NTT karena hanya untuk menyelamatkan mereka semua termasuk PPK, uang saya yang sudah saya katrol secara keseluruhan sekitar Rp 1,6 miliar. Mereka sudah bebas, tapi saya malah jadi korban," tuturnya.
Terhadap kejadian itu, Charles berencana akan menempuh jalur hukum, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Untuk diketahui proyek ini menelan dana Rp 6,3 M yang bersumber dari APBD I NTT.
--- DPRD NTT Rekomendasi Proses Hukum
Anggota Komisi V DPRD NTT, Yohanes Rumat, S.E mengatakan, mangkraknya pengerjaan Stadion Oepoi itu sudah berulangkali diangkat dalam rapat di DPRD NTT, bahkan di Komisi V pun selalu menjadi sorotan.
"Setelah dikontrol oleh Komisi V setiap waktu dan rapat dengar pendapat dari waktu ke waktu, ternyata tetap bermasalah maka saya secara pribadi sebagai anggota DPRD Provinsi NTT Komisi V merekomendasikan proyek ini untuk di periksa oleh kepolisian , jaksa dan KPK , " kata Yohanes.
Dikatakan, menempuh jalur hukum itu jauh lebih bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dan dokumen yang ada secara administratif dan fisik.
Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, saat rapat dengar pendapat dengan Dispora NTT, pihaknya sudah meminta agar Dispora segera menuntaskan proyek rehabilitasi stadion itu.
"Kita harapkan pemerintah bisa tuntaskan proyek ini, karena dengan mangkraknya pekerjaan stadion, maka banyak even yang harus digelar di stadion ini tidak bisa dilakukan bahkan ada yang ditunda," kata Winston. (*).