KPU NTT Diminta Pertimbangkan Pemilu di Flotim, Bertepatan dengan Suasana Semana Santa
Emanuel Boli meminta KPU NTT sebagai penyelenggara agar menunda pelaksanaan Pemilu legislatif dan pilpres di Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Termandat PMKRI Cabang Kupang (Presidium Germas), Emanuel Boli meminta KPU NTT sebagai penyelenggara agar menunda pelaksanaan Pemilu legislatif dan pilpres di Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Alasannya, Pemilu 17 April 2019, bertepatan dengan pelaksanaan prosesi Semana Santa Paskah 2019.
Emanuel Boli menyampaikan hal ini pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipasif kepada OMS, Perguruan Tinggi (PT) dan Pramuka, di Hotel Sylvia Kota Kupang, (2/3/2019).
• Ipelmen Kupang Lantik 31 Anggota Baru
Acara yang digelar Bawaslu NTT ini menampilkan tiga narasumber, yakni Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Lodowyk Fredrik, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna dan Panit Perbankan/Plt. Subdit Cyber Polda NTT, Rivai. Acara ini dipandu Abdul Asis dari Bawaslu NTT.
Hadir pula Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa, S.H, organisasi mahasiswa serta undangan lainnya.
• BERITA POPULER - Orangtua Aniaya Guru, Vixion Tabrak PRT, hingga Scorpio Tahan di Ranjang
Saat sesi diskusi, Emanuel Boli menanyakan, soal tanggal 17 April 2019, umat Katolik yang sedang melakukan pekan suci
"Khusus di Flores Timur akan menggelar prosesi Semana Santa. Pada 17 April nanti tepat Rabu Trewa dan ada aktivitas Tikam Turo di sekitar jalan di dalam Kota Larantuka, antara lain penyalaan lilin," kata Boli.
Dijelaskan, kondisi itu akan menjadi pertimbangan karena akan ada kaitan dengan DPTb sehingga dikhawatirkan akan menjadi ancaman dan peluang.
"Daerah NTT ini mungkin saja ada pemilih yang saat hendak pemilu akan ke Flotim mengikuti acara Semana Santa sehingga tidak akan mengikuti pemilu. Kita pertanyakan langkah apa yang dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti politik uang," katanya.
Sementara Ketua BP Pemuda GMIT, David Natun mengatakan, pemuda GMIT dalam berpartisipasi agar pemilu berjalan dengan baik.
"Kita lakukan kampanye agar pemilu baik. Di berbagai kesempatan kita terus sampaikan hal ini," kata David.
Dikatakan, pada beberapa wilayah, jika pemuda GMIT menggelar acara besar, maka melibatkan KPU dan Bawaslu agar menyampaikan soal pemilu kepada pemuda.
Dia juga menyoroti saat proses rekapitulasi perhitungan suara akan bertepatan dengan pawai kemenangan.
"Ada proses kemenangan Paskah, saat perhitungan atau rekapitulasi perolehan suara sehingga kita minta perhatian semua pihak agar semuanya bisa berjalan dengan baik," katanya.
Ichsan Pua Upa dari Gerakan Pemuda Ansor mengatakan, terkait pemilu,perlu ada sosialisasi dengan narasi bahwa pemilu berkualitas.
"Untuk menghasilkan politisi-politisi cerdas akan berdampak pada bangsa negara dan daerah yang kuat. Negara harus hadir untuk memberi pencerahan kepada masyarakat," kata Ichsan.
Ketua KNPI NTT, John Liem meminta perhatian KPU selaku penyelenggara soal permintaan warga terkait pelaksanaan Pemilu yang bertepatan dengan prosesi keagamaan di Kabupaten Flores Timur.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, berkaitan prosesi Semana Santa di Larantuka, pihaknya sudah pernah sampaikan ke KPU NTT.
"Kami sudah koordinasi dengan KPU jauh-jauh hari. Tolong KPU berpikir serius soal hal ini, jangan sampai partisipasi pemilih kita menurun di Pemilu 2019," kata Jemris.
Dikatakan, pertimbangan perlu diperhatikan, sebab apabila warga NTT diberi pilihan, beribadah atau memilih di TPS, tentu akan memilih untuk beribadah.
"Dalam sosialisasi, kita katakan silahkan beribadah tapi kita mohon memberi hak suara barulah ke Larantuka mengikuti prosesi Semana Santa," katanya.
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan, jika dibandingkan dengan Pemilu lima tahun lalu tidak bermasalah karena tidak bersinggungan langsung dengan proses keagamaan dalam hal ini perayaan Paskah.
Sedangkan pada Pemilu tahun ini, berawal ketika UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, sudah ditetapkan dan diundangkan, namun terlambat diundangkan, sehingga ditetapkan pada 17 Agustus 2018.
"Ini perintah UU bahwa sesuai UU No 7 itu, setelah dundangkan, maka harus 18 bulan dieksekusi. Kami usai dilantik beberapa waktu lalu,kami langsung menghadap dan sampaikan ke KPU RI . Saat itu kita bertemu dengan Komisioner KPU RI, Pak Ilham," kata Lodowyk.
Dikatakan, secara lisan saat itu, pihaknya telah menyampaikan dan KPU RI meminta agar dibuat secara tertulis.
"Kami diminta buat surat tertulis dan telah kami buat dan sampaikan. Sampai saat ini belum ada petunjuk dari KPU RI," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)