Merasa Takut, Pasangan Mahasiswa di Kupang Nekat Lakukan Aborsi

Pasangan kekasih di Kupang yang berstatus mahasiswa, HDD (20) dan KMF (21) nekat melakukan aborsi karena takut.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Merasa Takut, Pasangan Mahasiswa di Kupang Nekat Lakukan Aborsi
Net
Ilustrasi

Merasa Takut, Pasangan Mahasiswa di Kupang Nekat Lakukan Aborsi

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pasangan kekasih di Kupang yang berstatus mahasiswa, HDD (20) dan KMF (21) nekat melakukan aborsi karena takut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota AKP Didik Kurnianto SH ketika ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (27/2/2019) sore.

Berdasarkan pengakuan pelaku, HDD (20) kepada pihak kepolisian, lanjut AKP Didik, pasangan kekasih tersebut menggunakan minuman bersoda yang diracik untuk menggugurkan kandungan yang telah berusia 6-7 bulan.

Racikan minuman tersebut diberikan HDD kepada sang kekasih, KMF berturut-turut selama tiga hari sebelum KMF mengalami keguguran pada Minggu (24/2/2019)

Panwas Kecamatan Aesesa Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas

Acara Prabowo di Yogyakarta Sempat Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan, Ini Penyebabnya

Bologna vs Juventus, Dybala Menangkan Nyonya Besar

Bawaslu NTT Libatkan Mahasiswa KKN Unkris Artha Wacana Kupang Awasi Pelanggaran Pemilu

"Tiga hari sebelum gugur diberikan secara terus-menerus," jelasnya.

HDD (20) pun melahirkan bayi mungilnya dibantu oleh sang kekasih. Setelah melahirkan, sang pacar membungkus bayinya menggunakan kain sarung dan dimasukkan ke dalam dus lalu menyimpannya di dalam kamar sembari membersihkan kamar pasca persalinan.

Setelah membersihkan kamar, KMF tega mengubur bayi yang baru dilahirkan tersebut tepat di samping asrama Pemda Alor tanpa ada yang membantu sekira pukul 19.00 Wita.

HDD yang sebelumnya dirawat intensif di RS Mamami Kupang karena mengalami pendarahan telah dipindahkan ke RS Titus Uly pada Selasa (26/2/2019).

Akibat perbuatan keduanya, mereka diancam hukuman 10 tahun penjara.

"Keduanya dikenakan Pasal 77 A ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak Subs 346 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata AKP Didik Kurnianto SH.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang, HDD (20) diduga melakukan tindak pidana aborsi.

Tindakan tersebut dilakukan bersama sang pacar, KMF (21) di Asrama Pemda Alor Jln Alfa Omega RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana Kecamatana Kelapa Lima, Kota Kupang pada Minggu, (24/2/2019).

Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SH pada Senin (25/2/2019) mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelaku, KMF (21) kepada pihak kepolisian, sebelumnya pada Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 08.00 Wita sang kekasih, HDD (20) mendatanginya dan mengeluh sakit pada bagian perut.

Megabintan Cristiano Ronaldo Diyakini Bisa Bikin Romelu Lukaku Hijrah ke Juventus

Walau Musim Sepi, Hunian Kalton Hotel Labuan Bajo Tetap Stabil

Megabintan Cristiano Ronaldo Diyakini Bisa Bikin Romelu Lukaku Hijrah ke Juventus

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved