Dugaan Aborsi Mahasiswa Alor

Mahasiswa Ini Bantu Sang Pacar Melahirkan, Kubur Bayi di Asrama Pemda Alor

Seorang mahasiswa sebuah universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membantu proses persalinan sang pacar.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Hasyim Ashari
wartariau.com
ilustrasi 

Akibatnya, bayi laki-laki yang tidak berdosa itu meninggal dunia.

Insiden tersebut terjadi pada Minggu (1/10/2017) sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah kos-kosan yang ia tempati sejak Maret tahun lalu.

Kos-kosan itu terletak di Jalan Dalekesa RT 16 RW 06, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Yuni Isliko, anak pemilik kos, menuturkan, ketika hendak mengantarkan adiknya yang berusia 3 tahun kepada orangtuanya yang tinggal di belakang asrama, ia melihat pintu kamar mandi terbuka dan berceceran banyak darah.

Namun ia mengira darah tersebut merupakan darah menstruasi sehingga dirinya pun menuju rumah orangtuanya.

Yuni pun memberitahukan ayahnya, Xaverius Isliko (60) dan mengecek ke dalam kamar mandi.
Xaverius pun meminta anak kos lain, Ory Objan (22) yang baru pulang gereja untuk mengecek kamar mandi.

Ini Harapan Danlantamal VII Kupang terhadap 36 Casis

Warga Lolo Wano Sumba Barat Senang Sudah Nikmati Listrik Sejak Desember 2018

Ory mengaku melihat banyak darah dan melihat kaki milik korban.

Saat itu, ia langsung memberi tahu Xaverius dan kakak laki-laki Novi.

Mereka pun langsung menuju kamar mandi dan mendapati Novi sudah berlumuran darah dan tubuhnya sudah terkapar lemah di lantai kamar mandi.

Kristian Tena (23), anak kos lain yang baru saja pulang gereja, pun diminta sang kakak untuk mengangkat Novi dari kamar mandi menuju kamarnya.

"Saya lihat tubuhnya sudah penuh darah. Waktu saya angkat, Novi masih dalam keadaan sadar. Ia masih sempat minum susu sampai habis," ujar Kristian, Minggu (1/10/2017) di Kupang.

Sekitar pukul 12.00 Wita, anggota dan tim Identifikasi Polres Kupang Kota langsung melakukan olah TKP dan mengamankan jasad bayi korban aborsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kota Kupang.

Sementara itu, pada Januari 2018, mengutip kompas.com, Pasangan kekasih berinisial AM alias F (23) dan MK (21), mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka di samping sumur di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.

Warga Kota Kupang Merasa Terbantu Adanya Pelayanan E-KTP di Mako Brimobda

Gubernur NTT Resmikan Lima PLTS Lolo Wano di Sumba Barat

Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk pasangan kekasih karena menguburkan bayi hasil aborsi di samping sumur di salah satu kos-kosan yang terletak di RT 30 RW 10 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi mengatakan, pasangan kekasih yang dibekuk itu berinisial AM alias F (23) dan MK (21).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved