Pub ‘Triple Seven’ Disita Eksekusi Rp 665 Juta Dititip di BRI Maumere
Sita eksekusi itu dilaksanakan Selasa (19/2/2019) di Pengadilan Negeri Maumere menghadirkan termohon pasangan suami istri Aloysius, dan Serafi
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM,MAUMERE--- Tanah dan bangunan tempat hiburan malam Triple Seven di Jalan Trans Utara, Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Propinsi NTT ternyata menyimpan masalah.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI memerintahkan sita eksekusi atas tanah dan bangunan kepada termohon Aloysius G. Tunggal, dan Serafin Desanto membayar Rp 665 juta.
Sita eksekusi itu dilaksanakan Selasa (19/2/2019) di Pengadilan Negeri Maumere menghadirkan termohon pasangan suami istri Aloysius, dan Serafin dan pemohon Blasius Charles Goni.
• Amankan Kunjungan Sandiaga, Polres Sikka Kerahkan 118 Personil
“Klien saya patuhi putusan MA menjalankan sita eksekusi membayar uang Rp 665 juta. Tapi Pak Blasius tidak mau terima uangnya. Uangnya dititip ke rekening PN Maumere di BRI Cabang Maumere,” kata kuasa hukum termohon Marianus Mo’a, S.H, M.H, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu siang (24/2/2019) siang di Maumere.
Marianus menjelaskan putusan kasasi MA pada bulan Oktober 2018 menguatkan putusan PN Maumere 2015.
“Kapan pemohon mau ambil uangnya dititip di BRI terserah dia. Intinya perkara ini sudah selesai. Klien saya jalani perintah putusan ini secara sukarela. Ini termasuk sangat cepat,” tandas Marianus.
Sengketa lokasi ini, demikian Marianus, bermula dari jual beli lahan di tahun 2012 seluas 1.795 meter seharga Rp 800 juta lebih dari keseluruhan luas lahan 4.344 meter persegi. Lahan ini dibeli oleh Martinus Tunggal (Alm), putra pasangan Aloysius dan Serafin. Sertifilat tanah dipecah atas nama Martinus. Selanjutnya telah dibalik atas nama kepada Aloysisus ayah Martinus.
“Saya harap masyarakat harus diberi pencerahan soal eksekusi sukarela yang benar. Pertimbangan hukum dan amar putusan harus dibaca keseluruhan agar tidak tersesat,” pinta Marianus. *