Pelanggaran Netralitas Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Diserahkan kepada Kemendagri

Pelanggaran Netralitas Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Diserahkan kepada Kemendagri

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo seusai menghadiri Dialog Kebangsaan Merawat Harmoni dan Persatuan di Stasiun Solo Balapan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/2/2019). 

POS-KUPANG.COM | SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan menyerahkan penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah kepada Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri).

Sebelumnya, Bawaslu Jateng memutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Ganjar dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Aturan yang dilanggar ialah netralitas kepala daerah. "Rekomendasi kasus ini diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiudin ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/2/2019).

Ribuan Orang Terlibat Kerja Bakti Massal, Gubernur Sulut Ikut Angkat Sampah

Selain diteruskan ke Kemendagri, hasil pemeriksaan juga diumumkan di dalam berita pengumuman di Bawaslu Jawa Tengah. "Kami juga berikan status laporan kepada pelapor," ujarnya.

Rofiudin mengatakan, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, nama jabatan seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. "Tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," ujarnya.

Garda Pemuda NasDem Angkat Duta Sampah di Lokasi Pariwisata

Rofiudin menjelaskan, Ganjar dan 31 kepala daerah memiliki sikap politik, tapi pada dasarnya itu merupakan hak pribadi. Karena jabatan kepala daerah itu melekat dalam dirinya, tidak sepatutnya jika sikap politik tersebut disampaikan ke publik dan dilakukan secara bersama-sama.

"Pernyataan dukungan kepada salah satu paslon merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu paslon sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban yang sebaik-baiknya dan seadil adilnya," ujarnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved