Panwascam Nekamese Usulkan Perlu Regulasi Pembatasan Saksi
mengkuatirkan kerawanan pelanggaran pemilu. Kekuatiran ini terutama pada penempatan saksi yang tidak ada regulasi khusus soal pembatasannya.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS KUPANG.COM I NEKAMESE---Panitia Pengawas kecamatan (Panwascam) Nekamese, Kabupaten Kupang mengkuatirkan kerawanan pelanggaran pemilu. Kekuatiran ini terutama pada penempatan saksi yang tidak ada regulasi khusus soal pembatasannya.
Hal ini memicu terjadi dugaan money politic (politik uang) terutama pembayaran kepada saksi yang tak ada batasannya.
Ketua Panwascam Nekamese, Mesriwan Jonathan Bistolen menyampaikan hal ini kepada wartawan di Nekamese, Kamis (21/2/2019).
Mesriwan menjelaskan, pada pelaksanaan pemilu serentak tanggal 17 April mendatang, total tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Nekamese sebanyak 34 TPS tersebar di 11 desa.
• Wabup Konay Buka Musrembang Mollo Utara, Aspirasi Dirangkum jadi Arah Pembangunan
• Direktur Bank Sampah Flores Tawarkan Galeri Buat Produk Olahan Sampah
Saat ini pihaknya baru saja menyelesaikan perekrutan KPPS yang akan bertugas di TPS. Proses seleksinyapun sangat ketat karena tujuan pelaksanaan pemilu ini adalah sukses, berkeadilan dan demokratis.
Menurutnya, saat ini ada kekuatiran pihaknya terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya, dengan tidak ada regulasi khusus soal pembatasan saksi dari tiap caleg maka peluang money politic akan sangat besar.
"Saat ini tidak ada regulasi khusus baik dari KPU maupun Bawaslu soal pembatasan saksi caleg. Bayangkan kalau satu saksi menempatkan di tiap TPS ada 5 saksi dengan bayaran Rp 100.000/orang maka itu sudah pelanggaran.
Lalu kita mau ambil tindakan dasarnya apa. Makanya ini perlu dipikirkan penyelenggara di tingkat atas," pintanya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang mengkuatirkam titik kerawanan dugaan manipulasi suara di tingkat PPS. Dengan lima kertas suara yang akan dicoblos pada pemilu nanti, maka pengawasan akan betul-betul cermat.
Untuk itu, Bawaslu akan menyampaikan ke KPU setempat agar dalam proses penentuan PPS dan saksi dari para caleg agar betul-betul independen tanpa ada boncengan kepentingan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Maria Yulita Sarina, didampingi anggota Komisioner, Imelda Patrice Jaqualin Daly, menyampaikan hal ini pada pertemuan terbatas dengan elemen terkait di Bawaslu Kabupaten Kupang, Rabu (20/2/2019).
Maria menjawabi pertanyaan POS KUPANG.COM terkait kekuatiran banyak pihak soal manipulasi suara di saat perhitungan suara karena akan memakan waktu cukup lama dengan lima surat suara.
Maria mengatakan, kekuatiran warga inipun sudah terpikirkan oleh Bawaslu karena peluang untuk dilakukan permainan dugaan manipulasi suara bisa saja terjadi ketika perhitungan suara.
Beragam trik bisa dimainkan oleh oknum tertentu dengan mengintimidasi saksi-saksi ataupun upaya kerjasama dengan PPS. Kondisi seperti ini akan menjadi catatan khusus untuk diperhatikan bawaslu.
"Kami juga punya kekuatiran seperti ini bahwa permainan manipulasi suara bisa saja terjadi di PPS. Dengan lima surat suara dan caleg begitu banyak ada dugaan terjadi kecurangan. Makanya ini jadi masukan buat kami untuk diperhatikan," kata Maria. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mesriwan-jonathan-bistolen.jpg)