Berita Ekonomi Bisnis

Sudah Isi SPT PPh Tahunan, WP Lebih Nyaman

Wajib pajak (WP)yang sudah mengisi SPt PPh Tahunan merasa lebih nyaman karena itu WP disarankan isi SPt lebih awal sebelum akhir batas waktu

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/YENI RACHMAWATI
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI ASISTENSI -Petugas pajak sedang memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT menggunakan e-filling, di KPP Pratama Kupang, Rabu (6/2/2019). 

"Semua wajib pajak akan digarap ramai-ramai. Kita mulai sasar untuk ss dan s. Setelah ini akan fokus pada wajib pajak pribadi dan badan yang bekerja sama dengan asosiasi, perhimpunan ataupun kerukunan, untuk mengisi e form WP pribadi dan badan," ujarnya.

Lebih Mudah

BAGI Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPt Tahunannya secara online akan lebih mudah karena WP tidak perlu antri di kantor pajak, tapi bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Operator Console KPP Pratama Kupang, Krisno Widodo, menjelaskan, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporam SPt secara online harus memiliki efin.

ONLINE -Operator Console KPP Pratama Kupang, Krisno Widodo  mempraktekkan pengisian SPt secara online, di KPP Pratama Kupang, Selasa (19/1/2019).
ONLINE -Operator Console KPP Pratama Kupang, Krisno Widodo mempraktekkan pengisian SPt secara online, di KPP Pratama Kupang, Selasa (19/1/2019). (POS-KUPANG.COM/YENI RACHMAWATI)

Ia menjelaskan, cara untuk mendapatkan efin yakni WP harus melakukan aktivasi efin di Kantor Pajak. Setelah itu melalu HP android atau laptop/komputer yang terkonek internet WP dapat masuk ke link djponline.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran.
"WP bisa mengklik pilihan daftar di sini untuk yang baru pertama kali mendaftar. Setelah itu wp bisa melakukan pendaftaran dengan memasukkan NPWP, efin, isi kode pengaman lalu klik verifikasi. Kemudian akan ada form untuk cek email, nomor hp dan pembuatan password," jelasnya.

Selanjutnya akan ada link konfirmasi ke email, lalu sudah bisa aktivasi. Setelah itu baru bisa login menggunakan password yang didaftarkan.

"Bila WP sudah masuk maka bisa mengklik efiling untuk mengisi SPt. Sangat simpel dan mudah tidak sampai 10 menit untuk pendaftaran," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved