Wakapolda NTT: Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polri dan Satu ASN Ditahan Polisi

Wakapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Johny Asadoma, M.Hum mengatakan, dua anggota Polri dan satu ASN di Kabupaten Sikka ditahan polisi karena diduga

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Gecio Viana
Wakapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Johny Asadoma, M.Hum ketika ditemui awak media seusai Safari Kamtibmas Polda NTT di SMAN 1 Kota Kupang, Selasa (19/2/2019). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wakapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Johny Asadoma, M.Hum mengatakan, dua anggota Polri dan satu ASN di Kabupaten Sikka ditahan polisi karena diduga terlibat kasus narkoba.

Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di Restoran Palapa, Kota Kupang, Selasa (19/2/2019) siang.

Jenderal bintang satu ini mengatakan, semula pihak kepolisian menangkap empat orang oknum kepolisian yang diduga terlibat kasus narkoba.

Namun, lanjut Wakapolda NTT, satu oknum kepolisian tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

"Dari tiga anggota, satu orang tidak terbukti jadi tinggal dua anggota saja. Jadi tinggal dua anggota dan satu ASN," ungkapnya.

Wakapolda NTT juga mengatakan, pihaknya akan menindak tegas oknum kepolisian yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Iya, tindak tegas," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved