Bawaslu TTU Tegaskan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Bawaslu TTU juga menegaskan kepada para Kepala Desa, aparat desa, anggota BPD, agar tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Ketua Bawaslu TTU Martinus Kolo. 

Bawaslu TTU Tegaskan ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan kepada para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Selain kepada ASN, Bawaslu TTU juga menegaskan kepada para Kepala Desa, aparat desa, anggota BPD, agar tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Penegasan disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang yang ditemui di ruang kerjannya pada, Senin (17/2/2019) pagi.

Martinus mengatakan, ASN, kepala desa, aparat desa, anggota BPD tidak boleh terlibat dalam politik praktis, hal itu karena dilarang oleh peraturan yang berlaku.

Hadiri RDP dengan Komisi V DPRD Provinsi, Benyamin Lola Jelaskan Kasus Tawuran Antar Sekolah

Camat Biboki Utara Terbukti Melanggar Disiplin ASN

Sistem Kelistrikan PLN di Tirosa Surplus 25 MW

7 Skandal Terburuk Red Velvet yang Mengejutkan Bangsa, Termasuk Memuji Pemimpin Korut Kim Jong Un

Deky Ballo Ganti Lodowyk Fredrik Jadi Komisioner Kota Kupang

Di Waikabubak, Dinas Perhubungan Sumba Barat Tertibkan Angkutan Kota Masuk Terminal

"Kami menghimbau kepada para ASN, kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD, untuk tidak boleh terlibat dalam politik praktis, karena memang dilarang," tegasnya.

Diakui oleh Martinus, ASN, kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD boleh memiliki keberpihakan kepada para calon baik itu calon anggota legislatif maupun calon presiden.

"Keberpihakan dari para ASN, kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD boleh, tapi dilakukan setelah berada di dalam bilik suara," tegasnya.

Martinus meminta kepada para ASN, kepala desa, aparat desa, dan anggota BPD untuk tidak boleh terlibat politik praktis jika tidak ingin diproses oleh Bawaslu TTU.

Diberitakan media ini sebelumnya, seorang oknum Camat Biboki Utara Edmundus Aluman diduga terlibat politik praktis saat menghadiri kampanye DPR RI, dari Partai Nasdem Desa Biloe.

Edmundus diduga terlibat politik praktis lantaran saat itu turut aktif dalam kampanye dan hadir saat jam dinas masih berlangsung.

Sainz Jatuh Hati Pandangan Pertama, saat McLaren MCL34 Diluncurkan

Capres Joko Widodo Menyebut UNICORN, Apa Artinya? Prabowo: Yang Online-online Itu?

BREAKING NEWS: Bertengar Sama Suami, Ibu Dua Anak di Manggarai Minum Racun Tikus

Diberitakan media ini sebelumnya, seorang oknum Camat Biboki Utara Edmundus Aluman diduga terlibat politik praktis saat menghadiri kampanye DPR RI, dari Partai Nasdem Desa Biloe.

Edmundus diduga terlibat politik praktis lantaran saat itu turut aktif dalam kampanye dan hadir saat jam dinas masih berlangsung. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved