Ini Nama-Nama 12 ASN Yang Dipecat Bupati Ende karena Kasus Korupsi, Gugat Ke PTUN!
Sidang perkara gugatan ASN mantan napi korupsi kepada bupati dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (14/2/2019
Penulis: Ryan Nong | Editor: Hasyim Ashari
Ini Nama-Nama 12 ASN Yang Dipecat Bupati Ende karena Kasus Korupsi, Gugat Ke PTUN
Laporan Repotrer POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sidang perkara gugatan ASN mantan napi korupsi kepada bupati dilakukan secara tertutup di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (14/2/2019).
Sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan untuk memperbaiki gugatan para penggugat.
Sebelumnya telah dilaksanakan sidang pertama kasus yang sama pada Januari 2019 lalu.
Humas PTUN Kupang Simson Seran SH MH kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, ini adalah sidang kedua.
• Akun Ini Sebut 19 Perempuan Kupang Pelakor, Beber Bukti Chatt WhatsApp, Anak SMA 500 Ribu
• Prabowo Janji Hentikan Impor yang Rugikan Petani dan Nelayan
Perkarannya, gugatan terhadap Bupati Kabupaten Ende, Marsel YW Petu, oleh 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ende.
"Sidang dilakukan tertutup karena dilakukan dalam agenda pemeriksaan untuk perbaikan gugatan oleh penggugat," ujar Simson Seran, Kamis (24/2/2019).
Agenda pemeriksaan untuk perbaikan gugatan penggugat, kata Simson, dilakukan untuk memperbaiki bahasa hukum dalam gugatan.
"Karena terminologi penggugat dalam PTUN yakni pihak penggugat adalah masyarakat umum. Sedangkan tergugat adalah pejabat negara mulai ketua RT sampai Presiden yang dipandang sudah mengerti hukum," paparnya.
"Oleh karena itu harus disejajarkan, lewat perbaikan gugatan agar tergugat tidak memiliki interpretasi bercabang terkait gugatan yang dialamatkan oleh penggugat," katanya.
Lebih lanjut, perbaikan itu bersifat nasihat atau masukan pada penggunaan bahasa tanpa masuk pada konten materi.
• Marianus Gaharpung Sebut DPRD Sikka Tidak Paham Substansi Hak Interpelasi
• Garuda Indonesia Group Turunkan Harga Tiket 20 Persen, Berlaku Mulai 14 Februari 2019
"Bahasa masyarakat harus diperbaiki, sehingga saat gugatan itu tidak ada multitafsir oleh tergugat," papar Simson.
Majelis, lanjut Simson, sifatnya hanya sebatas memberikan nasihat.
Tetapi keputusannya tetap ada pada penggugat, ikut nasihat untuk memperbaiki gugatan atau tidak.