Ini Perkembangan Kasus Korupsi Bidikmisi Politani Negeri Kupang
Proses hukum kasus dugaan korupsi Bidikmisi di Politani Negeri Kupang masih bergulir. Ini perkembangannya.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
Ini Perkembangan Kasus Korupsi Bidikmisi Politani Negeri Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Proses hukum kasus Bidikmisi di Politani Negeri Kupang terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah memberikan petunjuk kepada pihak penyidik Polda NTT untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp 2,4 Miliar di Politani Negeri Kupang itu.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Iwan Kurniawan ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Rabu (13/2/2019).
Iwan mengatakan, saat ini pihak Kejati NTT hanya tinggal menunggu penyidik Polda NTT melengkapi berkas perkara yang menyeret nama Wadir III Bidang Kemahasiswaan Politani Kupang, AAGMT dan Wadir II Bidang ADM dan Keuangan, KL.
“Kita sudah berikan petunjuk untuk dilengkapi penyidik Polda, artinya kasus ini sudah P19,” ujar Iwan.
• Daniel Tagu Dedo Klarifikasi Terkait Pemeriksaan Dirinya di Kejaksaan Tinggi NTT
• BREAKING NEWS: Protes Putusan Hakim Warga Aejeti Datangi Kejaksaan Negeri Ende
Kejati NTT, lanjut Iwan Kurniawan, tinggal menunggu kelengkapan berkas dari pihak penyidik Polda NTT saja untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Untuk diketahui, kasus yang merugikan negara Rp 2,4 M ini masih bergulir di meja penyidik Polda NTT. Berkas kasus ini menyeret nama KL, pengelola BNPB dan AAGMY yang bertindak sebagai pengelola beasiswa di kampus negeri tersebut.
Sebelumnya Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Jules Abraham Abast kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (10/1/2019), mengungkapkan, berkas perkara kasus Bidikmisi di Politani Negeri Kupang itu dibuat dalam dua berkas untuk dua tersangka. Pertama tersangka KL sebagai pengelola PNBP, berkas kedua tersangka berinisial AAGMY sebagai pengelola beasiswa.
Kombes Pol. Jules menjelaskan, berkas perkara tersangka pertama (tersangka KL) sudah diserahkan kepada pihak Kejati NTT pada akhir November 2018. Demikian pula berkas kedua untuk tersangka AAGMY sebagai pengelola beasiswa telah diserahkan pada 19 desember 2018.
• Berkas Korupsi Tobotani dengan Tersangka Abdullah Burhan Diserahkan ke Kejaksaan
• Usai Diperiksa 6 Jam Kadis Perindustrian Sabu Raijua Ditahan Kejaksaan Tinggi NTT
“Kami lakukan koordinasi antara kejaksaan dan pihak Kejaksaan Tinggi menyatakan bahwa berkas komplit dan lengkap. Namun pihak penyidik tetap menunggu hasil koordinasi dari pihak Kejati NTT yang mana sampai hari ini (Kamis,10/1/2019) pihak penyidik Ditreskrimsus Polda belum dapat petunjuk,” jelas mantan Kapolres Manggarai ini.
Dalam kasus ini, pihak Subdit Tipikor Direskrimsus Polda NTT juga telah memeriksa 19 saksi untuk dua berkas tersangka.
“Saksi yang diperiksa untuk dua berkas tersangka ini sebanyak 19 saksi, juga telah dimintai keterangan ahli dari BPKP NTT,” ungkapnya.
Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara, lanjut Jules, BPKP menyebut kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2,4 M.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani subdit Tipikor Ditreskrimsus telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 1,2 M, sehingga untuk pengembalian kerugian keuangan negara telah dilakukan penyetoran ke kas negara pada KPPN Pelayanan NTT melalui setoran SSBP (surat setoran bukan pajak) dan uang pengembalian ini menjadi barang bukti pada kas negara,” lanjut Jules.
Meski demikian, Jules menyatakan bahwa pengembalian itu tidak menghilangkan tindak pidana yang disangkakan. Prosesnya hingga saat ini masih berjalan dan dalam koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasi-penkum-kejati-ntt-iwan-kurniawan_20180806_153438.jpg)