Warga Aejeti Semestinya Protes Ke Hakim
Diprotes soal rendahnya tuntutan berakibat putusan terhadap pelaku pengrusakan,Kepala Kejaksaan Negeri Ende malah suruh warga protes ke hakim
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Adiana Ahmad
Warga Aejeti Semestinya Protes Ke Hakim
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE- Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso mengatakan, para korban pengrusakan semestinya memprotes ke hakim karena hakim yang menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa bukan ke Kejari Ende.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso mengatakan hal itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (12/2/2019) ketika dikonfirmasi terkait dengan aksi protes warga Desa Aejeti ke Kejaksaan Negeri Ende.
Sudarso mengatakan, terkait dengan harta benda dan rumah para korban itu bukan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Ende untuk menyelesaikannya. Nmun Pemda Ende karena pihak Kejaksaan Negeri Ende semata-mata mengurus masalah hukum.
• BREAKING NEWS: Protes Putusan Hakim Warga Aejeti Datangi Kejaksaan Negeri Ende
• Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Segera Dikirim ke Kejaksaan
“Entah dengan cara apa itu sudah menjadi ranah Pemda bukan kami. Kalau datang ke kami tentunya tidak beralasan,” kata Kejari Sudarso.
Soal kerugian meterial yang dialami oleh para korban, Kejari Sudarso menyarankan agar para korban sebaiknya menempuh upaya hukum secara perdata karena yang diselesaikan saat ini adalah tindakan pidana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/warga-aejeti-di-ruang-kerja-kepala-kejaksaan-negeri-ende.jpg)