Ini Kiat yang Dipakai Pos Pengawasan Obat dan Makanan  Awasi Produk Ilegal

kepada konsumen Pos POM Ende setiap bulan melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan obat-obatan juga kosmetik yang dijual di tiga kabupaten

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kepala Pos POM Ende, Tamrin 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE- Kepala POM Ende Tamrin mengatakan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen Pos POM Ende setiap bulan melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan dan obat-obatan juga kosmetik yang dijual di tiga kabupaten yakni Ende, Ngada dan Nagekeo.

Kepala Pos POM Ende, Tamrin mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (11/2/2019) di Ende.

Tehknis pengawasan adalah mendatangi pasar di tiga kabupaten lalu memeriksa semua produk yang dijual di pasaran dengan melihat waktu serta ijin edar dari produk dan apabila ditemukan produk yang dikategorikan tidak layak edar maka produk tersebut akan diambil dengan harapan agar tidak lagi diedarkan atau dijual kepada masyarakat umum.

Tamrin mengatakan produk yang akan dijual juga terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di laboratorium Pos Pom Ende dan apabila produk tersebut memenuhi syarat edar maka yang bersangkutan diperbolehkan untuk menjualnya sedangkan kalau ditemukan ada unsur-unsur yang membahayakan kesehatan maka produk tersebut dilarang untuk dijual ataupun diedarkan.

Menurut Tamrin pihaknya setiap bulan melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan semata-mata untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada konsumen agar konsumen tidak menjadi korban dari keberadaan produk ilegal.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan Polisi  

Pihaknya juga meminta partisipasi dari masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli setiap produk agar tidak menjadi korban dari keberadaan sebuah produk. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved