Pendaftaran PPPK

Pendaftaran Online PPPK (P3K) di sscasn.bkn.go.id Mulai Minggu 10 Februari 2019, Ini Jadwalnya

Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tampaknya belum bisa dilakukan hingga saat ini.

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pendaftaran Online PPPK (P3K) di sscasn.bkn.go.id Mulai Minggu 10 Februari 2019, Ini Jadwalnya 

Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara
nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK/P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK/P3K tak akan jauh
berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran
dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),"
kata dia, Rabu (23/1/2019).

3. Persyaratan umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK/P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK/P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved