PPPK 2019

Link Pendaftaran P3K 2019 ( PPPK 2019 ) di sscasn.bkn.go.id Dibuka, Cek Syaratnya!

Link Pendaftaran P3K 2019 (PPPK 2019) di sscasn.bkn.go.id Dibuka Mulai 16.00 WIB, Cek Syaratnya!

Editor: Bebet I Hidayat
Pos-Kupang.com
Link Pendaftaran P3K 2019 ( PPPK 2019 ) di sscasn.bkn.go.id Dibuka, Cek Syaratnya! 

Lagi-lagi akun @kemenpanrb menjawab, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut apakah akan ada rekrutmen CPNS kembali pada 2019 atau tidak.

"Jika ada pasti akan kami informasikan kepada kalian yaaa," tulis @kemenpanrb.

Tanggal terakhir pegumpulan berkas CPNS 2018 yang lulus di Kabupaten Tapin ditetapkan pada besok, Kamis (24/1). Waktu pengumpulan berkas itu 10 - 24 Januari.
Tanggal terakhir pegumpulan berkas CPNS 2018 yang lulus di Kabupaten Tapin ditetapkan pada besok, Kamis (24/1). Waktu pengumpulan berkas itu 10 - 24 Januari. (banjarmasinpost.co.id/ibrahim ashabirin)

Syarat, Formasi, Panduan PPPK atau P3K

Seperti diketahui, rekrutmen pegawai kontrak pemerintah tahap I akan dibuka untuk formasi tenaga harian lepas/THL penyuluh, penyuluh pertanian, dosen perguruan tinggi negeri baru.

Selain itu, eks tenaga honorer kategori II untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan dinyatakan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

“Salah satunya usia pelamar P3K maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ujar Ridwan.

Selain itu, Ridwan memaparkan beberapa syarat, formasi, dan panduan pada rekrutmen P3K tahap I, seperti berikut:

1. Jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini. Daftar dapat dicek pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai STR atau Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.

Ridwan menambahkan, masa hubungan kerja P3K paling singkat selama satu tahun.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Perolehan gaji untuk pegawai kontrak pemerintah, lanjut Ridwan, pada instansi pusat akan dibebankan pada APBN.

Sementara, pada instansi daerah akan dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ridwan menuturkan, aturan teknis dari PP Nomor 49 Tahun 2018 akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judulPendaftaran PPPK atau P3K Sudah Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Ini Kabar Terbaru Jadwal CPNS 2019

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved