Sabtu, 25 April 2026

Headline Pos Kupang

Konflik Bupati dan DPRD Sikka - Mengapa DPRD Sikka Keberatan dengan Pernyataan Bupati Idong?

Kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp 3,4 miliar tidak serta merta dikembalikan anggota DPRD Sikka

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Jahang
Pos Kupang
POS-KUPANG.COM/EGINIUS MO’A Pimpinan DPRD Sikka, Us Bapa (tengah), Wakil Ketua Donatus David (kiri) dan Merison Botu (kanan) memberikan tanggapan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi di ruang kerja Ketua DPRD Sikka, Jalan El Tari Kota Maumere, Pulau Flores, Rabu (6/2/2019). 

"Tunjangan perumahan dan transportasi 2019 sudah diterima oleh semua anggota dewan (32 orang). Sedangkan tiga pimpinan hanya menerima tunjangan transportasi," kata David.

Meski tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima 2019 lebih kecil jumlahnya dari 2018, lanjut David, pimpinan dan anggota DPRD Sikka tidak mempersoalkannya.

Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019, mengatur tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan dan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan.

Namun tidak termuat dalam Perda tentang APBD tahun 2019.

"Perbup Nomor 33 Tahun 2018 ada setelah asistensi RAPBD 2019 oleh Pemerintah Provinsi NTT. APBD 2019 tidak memuat Perbup Nomor 33 Tahun 2018. Lalu dasar hukum pemberian tunjungan ini dari mana?" tandas David.

David membandingkan dana tunjangan perumahan DPRD Sikka tahun 2019 dengan tunjangan serupa diterima anggota DPRD Kabupaten Ende yang merupakan tetangga, yakni tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 13,5 juta/bulan.

Menurutnya, besaran tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan pada 2018 merujuk Perbup Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017.

Perbup itu merupakan tindak lanjut dari Perda APBD Sikka 2018, Permendagri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo atau akrab disapa Roby Idong memperingatkan DPRD Kabupaten Sikka untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp 3,4 miliar.

Tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima 35 anggota DPRD Sikka selama tahun 2018 tersebut diduga hasil mark up.

"Kalau tidak dikembalikan maka kami serahkan kepada penyidik untuk diproses hukum. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp 3,4 miliar," tegas Bupati Sikka, Roby Idong saat ditemui di Maumere, Senin (4/2/2019).

Roby Idong menjelaskan, selama tahun 2018, anggota DPRD Sikka menerima tunjangan perumahan Rp 10 juta/bulan dan tunjangan transportasi Rp 12,5 juta/bulan.

Nilai tunjangan itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2017 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2017.

Sedangkan pada tahun 2019, lanjut Roby Idong, pemerintah membayar tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Sikka mengacu Perbup Nomor 33 Tahun 2018 tentang Harga Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2019.

Besarnya tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan, sedangkan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan. Dengan demikian, total Rp 15.250.000/bulan/anggota.

"Tahun 2019, mereka sudah terima dari bulan Januari. Besaran tunjangan yang sekarang sudah harga yang terbaik. Kalau yang kali lalu itu salah dan tidak berdasar, bisa disebut mark up," sebut Roby Idong. (*)

Artikel ini sudah dimuat di Pos Kupang Cetak Edisi, Kamis (7/1/2019)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved