Headline Pos Kupang
Konflik Bupati dan DPRD Sikka - Mengapa DPRD Sikka Keberatan dengan Pernyataan Bupati Idong?
Kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp 3,4 miliar tidak serta merta dikembalikan anggota DPRD Sikka
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Jahang
Mengapa DPRD Sikka Keberatan dengan Pernyataan Bupati Idong?
LAPORAN WARTAWAN POS-KUPANG.COM, EGIDIUS MOA
POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa menegaskan, kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp 3,4 miliar tidak serta merta dikembalikan anggota DPRD Sikka.
Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mengaudit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.
"Kalau pun nanti ada temuan, tidak serta merta dikembalikan. Masih ada mekanisme lain yang harus ditempuh oleh BPK, yakni melakukan klarifikasi kepada bupati dan DPRD," tegas Us Bapa, demikian Gorgonius Nago Bapa disapa, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2019).
Ketika memberi penjelasan, Us Bapa didampingi Wakil Ketua DPRD Sikka Donatus David dan Merison Botu.
Mereka keberatan terhadap pernyataan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang memperingakan DPRD Sikka segera mengembalikan tunjangan perumahan dan transportasi senilai Rp 3,4 miliar sebagaimana dilansir Pos Kupang edisi Rabu (6/2/2019).
Menurut Us Bapa, perintah untuk mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi akan dilakukan BPK bila dalam audit ditemukan kelebihan pembayaran.
"Bupati tidak bisa peringatkan Dewan kembalikan. Kedudukan Dewan dan bupati sejajar, dewan bukan bawahan bupati," tandas Us Bapa.
Dikatakannya, pembayaran dana tunjangan perumahan dan transportasi merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018 dan Perbup.
"Kita kembalikan dasarnya apa? Pembayaran tunjangan berdasarkan Perda APBD dan Perbup yang dikaji oleh aparatur pemerintah yang masih bertugas sampai sekarang. Kalau pembayaran ini salah, maka yang dibuat pemerintahan yang lalu salah semua," katanya.
Wakil Ketua DPRD Sikka, Donatus David menyarankan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo mencabut pernyataanya pengembalian tunjangan perumahan dan transportasi.
Menurutnya, tidak ada dasar bagi anggota DPRD mengembalikan kelebihan tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima selama 2018 sebelum ada perintah dari BPK RI.
David mengatakan, tunjangan perumahan dan transportasi yang diterima anggota DPRD Sikka tahun 2019 hampir sama dengan nilai tunjangan yang diterima 2017.
Meskipun harga-harga 2019 telah mengalami perubahan, anggota DPRD Sikka menerima tunjangan perumahan Rp 6.250.000/bulan dan tunjangan transportasi Rp 9 juta/bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pimpinan-dprd-sikka.jpg)