Opini Pos Kupang

Mari Menghitung Sampah Kota

Jika kebersihan adalah sebagian dari iman. Lantas siapakah yang imannya kurang jika melihat kondisi Kota Kupang tidak bersih?

Editor: Ferry Jahang
POS KUPANG/NOVEMY LEO
TIGA MINGGU--Tumpukan sampah di Jalan Perintis Kemerdekaan III, samping Warung Makan Abadi, tidak diangkut petugas selama tiga pekan terakhir. Gambar diambil Sabtu (28/12/2013) pagi. 

Namun, karena kendala dalam perawatan aset, sistem yang beroperasi aktif adalah open dumping dan sanitary landfill tidak difungsikan (Profil Cipta Karya, 2016).

Sementara kriteria kunci penilaian Adipura ada pada pengelolaan tempat pemrosesan akhir, seperti yang dijelaskan oleh Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3.

Ia menyatakan bahwa selain fisik kota yang harus bersih, salah satu penilaian penting Adipura ditujukan kepada TPA.

Singkatnya, kota yang masih menggunakan sistem open dumping tidak akan diberikan Adipura (Pos Kupang, 15 Januari 2019).

Hal ini memang senada dengan bunyi pasal 29 ayat 1f UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yaitu "Setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir."

Bersih dan Iman

Jika kebersihan adalah sebagian dari iman. Lantas siapakah yang imannya kurang jika melihat kondisi Kota Kupang tidak bersih?

Perda Kota Kupang No.3 Tahun 2011 mengenai penanganan sampah mengamanatkan dua kerangka kerja pengelolaan sampah, yaitu: (1) pengurangan sampah, dan (2) penanganan sampah.

Perihal pengurangan dan penanganan sampah, kendala yang sering kali dialami adalah termakannya volume angkut oleh sampah organik yang dapat di kelola pada level rumah tangga.

Di beberapa kota di Belanda, pihak pemerintah kota atau kecamatan menggandeng kelompok pengusaha dalam mengatasi hal ini. Sampah organik dan non-organik diletakkan pada bak sampah yang berbeda dengan jadwal pengangkutan yang berbeda.

Sampah organik akan dikumpulkan oleh pihak swasta untuk dikelola menjadi kompos. Sampah anorganik biasanya di kumpulkan pihak kecamatan untuk diproses pada insinerasi.

Dengan demikian, sampah dapat dikelola menjadi barang dengan nilai ekonomis. Hal ini dapat meringankan beban anggaran penanganan sampah yang konon menjadi penghambat terbesar dalam penanganan sampah di Kota Kupang.

Bicara mengenai anggaran, berdasarkan Pedoman Pengelolaan Persampahan Perkotaan, alokasi pembiayaan untuk pengelolaan sampah adalah sebesar 10 persen dari total APBD.

Selama sepuluh tahun terakhir, alokasi anggaran tidak menunjukkan keseriusan Pemkot dalam menangani masalah ini.

Tahun 2008, sektor persampahan memperoleh alokasi dana sebesar Rp 5 milyar dari total APBD sebesar Rp. 419 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved