Lembata Tak Usulkan Calon PPPK ke Jakarta

Wah, Kabupaten Lembata Tak Usul PPPK karena alasan keterbatasan keuangan daerah.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/ FRANS KROWIN
Patrisius Emi Udjan 

Lembata Tak Usulkan Calon PPPK ke Jakarta

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS KUPANG.COM | LEWOLEBA- Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Lembata, tidak mengusulkan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB). Penyebabnya, keterbatasan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD-PSDM Kabupaten Lembata, Patrisius Emi Udjan, ketika ditemui Pos Kupang.Com, di ruang kerjanya, Kamis (7/2/2019).

Patrisiusn mengungkapkan, deadline yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu, pada Kamis (7/2/2019).

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, BKD-PSDM Lembata tak bisa memenuhi hal itu karena ada beberapa alasan yang sangat mendasar sifatnya.

Salah satu alasan mendasar itu, ungkap Patrisius, yaitu beban keuangan bagi PPPK menjadi tanggung jawab daerah. Padahal anggaran di daerah, khususnya di Kabupaten Lembata, sangat terbatas.

Untuk membiayai belanja pegawai di daerah saat ini saja, lanjut Patrisius, pemerintah kabupaten itu mengalami banyak kesulitan. Apalagi harus ditambah dengan beban baru, yaitu belanja langsung bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut yang merupakan program pemerintah pusat.

Saat pertemuan yang berlangsung di Batam pekan lalu, lanjut dia, ketua asosiasi para bupati/walikota se-Indonesia, telah menyatakan secara tegas menolak kebijakan pemerintah pusat itu. Sebab beban keuangan yang harus ditanggung daerah, kini sudah terlampau banyak.

Pernyataan penolakan itu, katanya, disampaikan saat pertemuan dan itu di hadapan tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Olehnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata menuruti kondisi riil yang ada di daerah tersebut.

Bahwa saat ini, kata Partrisius, Pemkab Lembata memiliki anggaran yang sangat terbatas untuk belanja langsung pegawai. Atas dasar itulah hingga batas waktu yang ditentukan Kemen PAN & RB, pihaknya tidak mengusulkan calon PPPK sesuai permintaan dari atas.

Ia juga menyebutkan perihal PPPK itu sudah disampaikan kepada Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur. Tapi, Bupati Sunur juga mengungkapkan soal kesulitan anggaran yang dialami selama ini. Faktor itulah yang menjadi komitmen Pemkab Lembata untuk tidak mengusulkan calon PPPK tahap pertama tahun 2019 ini.

"Kali ini kami tidak bisa mengusulkan calon PPPK itu ke Jakarta. Mungkin pada tahap berikutnya baru kami dari Lembata mengajukan usul ke Kemen PAN & RB untuk tenaga PPPK itu," ujar Partrisius. 

Rekrutmen PPPK/P3K Tahap I untuk Eks Tenaga Honorer K2 Segera Diumumkan, Pantau Infonya di Sini

Mengutip Tribunnews.com, Pemerintah akan segera mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I.

Kabar ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa (5/2/2019).

Seleksi PPPK/P3K Tahap I hanya untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), guru, tenaga kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) Pertanian, dan dosen perguruan tinggi negeri (PTN) baru.

Dengan akan adanya seleksi PPPK/P3K, BKN meminta para pelamar hanya mempercayai portal resmi masing-masing instansi dengan domain go.id serta media sosial mereka.

BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.

"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan.
Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah

Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis akun BKN.

Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggungjawab.

Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.

"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan," lanjut BKN.

Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.

Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).

"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN," tulis BKN.

Kabar kepastian penerimaan PPPK/P3K kembali disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.

Menteri Syafruddin bilang, pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK/P3K pada 8 Februari 2019.

Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang, yaitu pertanian, pendidikan, dan kesehatan.

Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan pemerintah.

"Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing."

"Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut," ujar Syafruddin dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/2/2019).

Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K

PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.

Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:

1. Dibagi jadi dua tahap

Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.

Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.

Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.

Untuk pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.

Pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sementara pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.

2. Mekanisme seleksi PPPK/P3K

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK/P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.

"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).

3. Persyaratan umur

Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK/P3K.

Syarat batas usia minimal peserta PPPK/P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Link untuk memantau informasi PPPK/P3K

Kemenpan-RB

BKN

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved