Dosen Selingkuh dengan Mahasiswi
Kronologi Lengkap Dosen Politani Selingkuh dengan Mahasiswi, Digerebek Istri hingga Berujung Damai
Kasus dosen Politani Negeri Kupang, DR LL, yang diduga selingkuh dengan mahasiswinya, GMTN, berakhir damai.
Namun hari itu karena satu dan lain hal pihak kampus belum bisa memutuskan nasib dosen tersebut.
Saat itu Doktor LL juga hadir tetapi, tidak terlihat mahasiswi yang jadi selingkuhannya, GMTN (18) ikut hadir.
Tetapi, Wakil Direktur 3 berhalangan datang karena ada kegiatan di luar.
Pertemuan digelar di Ruang Rektorat Politani Negeri Kupang.
Thomas Lapanengga pun mengungkapkan hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, belum ada sanksi yang jelas, atau dijatuhkan.
Baik kepada DR LL maupun GMTN yang diketahui berselingkuh.
"Saya bersama kawan-kawan yang lain baru saja melakukan rapat terkait masalah ini.
Saya memang pimpinan, tapi tidak bisa ambil keputusan sendiri," kata Thomas Lapenangga di ruang kerjanya.
"Karena itulah belum ada keputusan seperti apa yang diambil," kata dia.
Thomas mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi karena belum menemukan aturan yang mengikat langsung.
"Mengenai sanksi, kita masih pertimbangkan bahwa kedua pihak sudah berdamai. Kami cari aturan mengikat langsung, tapi tidak ada," jelasnya.
Memang, menurutnya Politani Negeri Kupang memiliki aturan yang diturunkan langsung dari Kemenristekdikti dan beberapa aturan lain.
• Marsel Petu dan Djafar Achmad Dilantik 7 April 2019
• Undangan Pernikahan Ahok BTP dan Puput Sudah Disebar? Ketua RT Malah Bilang Begini
"Di situ kami diberikan rambu-rambu. Terutama Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan masalah ini. Kalau ada keputusan yang inkrah, baru kami ambil tindakan langsung. Seperti itu," tegas Thomas.
Apalagi, katanya, kedua belah pihak sekarang sudah berdamai.
4. DR LL Minta Maaf
Pantauan POS-KUPANG.COM, DR LL terlihat keluar dari ruang rapat.