Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Ditangani Serius
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata meminta kasus kekerasan seksual terhadap anak ditangani serius
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Adiana Ahmad
Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Ditangani Serius
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG-KUPANG- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata meminta kasus kekerasan seksual terhadap anak ditangani serius baik secara hukum maupun psikologis. Veronika sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Kota Kupang.
Padahal, pihaknya sudah terus mengkampanyekan dan menyosialisasikan perlindungan terhadap anak di tengah masyarakat.
Veronika meminta, khusus anak yang menjadi korban kekerasan, perlu didampingi untuk pemulihan dan penanganan traumatis.
Sedangkan, terhadap pelaku kekerasan, Veronika mengatakan, perlu ada penegakkan hukum yang tegas dan tidak ada perlakuan khusus karena hubungan pelaku dan korban yang masih berkerabat.
• Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Paling Banyak Terjadi di TTU, Ternyata Ini Pelakunya
• Kekerasan Seksual Anak Sangat Dominan
"Jangan kemudian kita bilang ini karena ayah atau karena orang yang kenal baik sehingga didiamkan atau dilepas saja begitu," kata Tory Ata, begitu ia biasa disapa, ketika dihubungi Pos Kupang, Selasa (5/2/2019).
Menurutnya, dalam pendampingan, korban sering mengeluhkan proses penanganan yang tidak serius. Dalam beberapa kasus, penanganannya justru sangat lamban karena tidak dikawal sama sekali oleh pemerintah, lembaga swadaya dan media massa.
"Korban selalu meminta supaya aparat penegak hukum punya perhatian lebih untuk menangani kasus semacam ini. Tujuannya, supaya ada efek jera dan orang bisa melihat kalau kejahatan seksual merupakan kejahatan serius kepada anak," tegas Veronika.
Walaupun pelakunya adalah orang dekat korban atau keluarga sendiri, namun ia berharap hukuman bagi pelaku juga harus setimpal.
• Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Dilakukan Tiap Kali Mabuk Hingga Diancam
• Terungkap, Adegan Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Pondok, Diabadikan dalam Video dan Foto
"Undang-undang perlindungan anak selama ini memberikan perlindungan terhadap anak, sedangkan pelaku kekerasan harus dihukum berat. Bahkan kalau keluarga kandung harus ditambah sepertiga," katanya.
Keluhan lainnya dari korban, ungkap Veronika, soal rasa aman yang belum terjamin dan penanganan traumatik secara psikologis yang belum difasilitasi dengan baik.
Dalam penanganan kasus, LPA NTT tidak bekerja sendiri. Tory menjelaskan, lembaganya sudah memiliki pengacara untuk pendampingan hukum dan psikolog untuk pemulihan.
"Biasanya untuk pengacaranya kita fasilitasi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik untuk pendampingan hukum." demikian Veronika.(*)