Ayah Perkosa Anak Kandung

Kasus Cabuli Anak Kandung, Ayah Mengakui Perbuatan Tapi Tak Ingat, Anak Sebut Berulang Kali

Kasus Cabuli Anak Kandung, Ayah Mengakui Perbuatan Tapi Tak Ingat, Anak Sebut Berulang Kali

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.COM
Ilustrasi percabulan 

Sebelumnya, kepada POS-KUPANG.COM pada Senin (4/2/2019), Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengatakan, YM terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved