Ayah Perkosa Anak

Fakta-fakta Siswi SMP Diperkosa Ayah Berkali-kali, Mengadu Pada Ibu hingga Pengaruh Miras

Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya, malah berbuat sebaliknya.

Editor: Hasyim Ashari
net
Fakta-fakta Siswi SMP Diperkosa Ayah Berkali-kali, Mengadu Pada Ibu hingga Pengaruh Miras 

Fakta-fakta Siswi SMP Diperkosa Ayah Berkali-kali, Mengadu Pada Ibu hingga Pengaruh Miras

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya, malah berbuat sebaliknya.

Ia dengan tega memangsa anaknya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Itulah yang diduga dilakuan YM (43) kepada putrinya sendiri, IJM (12).

YM mencabuli IJM berkali-kali di kamar kos mereka di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Diunggah Keluarga di Facebook, Istri Pelaku Bunuh Diri Ternyata Sedang Berbadan Dua

Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Kupang Lolos Jadi Komisioner KPU

Berikut fakta-fakta terkait dengan kasus perkosaan ini:

1. Mabuk

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengungkapkan dari keterangan korban, ia diperkosa ayahnya setiap kali sang ayah mabuk.

"Korban mengaku bahwa ia sudah dicabuli berkali-kali oleh ayahnya ketika dalam kondisi mabuk minuman keras," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019).

2. Di Bawah Ancaman

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan korban selama ini tidak bisa berbuat apa-apa karena berada di bawah ancaman sang ayah.

"Parahnya, ayahnya itu mengancam agar tidak memberitahukan kebiadaban tersebut ke orang lain," kata Kasat Reskrim.

Ayah Perkosa Anak Sendiri di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pemuda TTS Gantung Diri, Fakta Mengejutkan Terungkap, Postingan Pilu hingga Istri Hamil Muda?

3. Istri YM Merantau

Iptu Bobby Jacob Mooynafi menuturkan tersangka YM dengan leluasa melakukan aksi bejatnya kepada IJM karena sang istri sedang bekerja.

Kebetulan, istri YM bekerja di perantauan.

4. Mengadu ke Ibu

Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah IJM mengadu pada ibunya.

"Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.

Siswi SMP Diperkosa Berkali-Kali oleh Ayah Kandungnya, Hingga Akhirnya Saudara Ibunya Datang

Pengusaha Sapi Kabupaten Kupang Salut Program Tol Laut Presiden Joko Widodo

Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Saat dikunjungi itulah, IJM menceritakan apa yang menimpanya selama ini.

5. Terancam 15 Tahun Penjara

Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.

YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.

6. Perbuatan Biadab

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Dra Erny Usboko mengaku sakit hati dengan kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak.

"Ketika saya mendapat informasi mengenai kasus kekerasan terhadap anak, saya selalu sakit hati. Pelakunya saya kutuk dan kecam karena itu perbuatan biadab," tegas Erny Usboko kepada POS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019) malam.

Sebelum Gantung Diri, Pemuda TTS Ini Unggah Pesan Terakhir, Ada Video Pendeta Gilbert!

Terbongkar Bisnis Esek-Esek Live Show Prostitusi Online

"Saya sakit hati kalau dengar ada kasus kekerasan seksual, pelecehan. Apalagi kalau yang lakukan itu orang dekat seperti orang tua," kata Erny.

"Saya mengutuk keras pelaku kekerasan itu, apalagi kalau orang tua yang lakukan kekerasan saya katakan itu biadab," katanya. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG/OBY LAWANMERU)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved