Berita Kabupaten TTS
Begini Terobosan Disdukcapil TTS Mempercepat Perekaman e-KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten TTS memiliki aneka program guna mempercepat proses perekaman e-KTP dan juga mendekat
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten TTS memiliki aneka program guna mempercepat proses perekaman e-KTP dan juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sejak tahun 2017 Disdukcapil membuat program jemput bola dengan melakukan pelayanan langsung ke desa-desa,
Mengaktifkan kembali UPTD perekaman e-KTP di kecamatan dan terbaru melakukan program jempu bola pelayanan ke sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Kabupaten TTS.
Selain itu, Disdukcapil juga telah membuat buku induk kependudukan untuk 266 desa se Kabupaten TTS.
Tahun 2017, program jemput bola mampu menjangkau 60 Desa dan tahun 2018 sebanyak 62 desa. Untuk pelayanan jempu bola ke sekolah-sekolah sudah menjangkau empat sekolah menangah atas.
Saat ini, ada empat UPTD di tingkat Kecamatan yang sudah difungsikan untuk melakukan perekaman e-KTP dan pembuatan akte. Di antaranya UPTD Kecamatan Mollo utara, Amanuban Selatan, Amanuban Tengah dan Kota Soe.
Dengan kehadiran UPTD tersebut pelayanan pembuatan e-KTP dan akta sudah lebih dekat.
• Bawa SK Plt Kadis PKO, Kasat Pol PP Dikira Lakukan Razia
• Dua SD di Kabupaten Kupang-NTT Rusak Berat akibat Diterjang Angin Puting Beliung
Sedangkan buku induk kependudukan sendiri muat data penduduk, by name, addres dan juga NIK. Diharapkan dengan adanya data induk tersebut pihak desa bisa mendata penduduk wajib e-KTP yang belum memiliki e-KTP agar bisa dilayani.
" Kita sudah melakukan aneka terobosan untuk pelayanan data kependudukan. Namun harus diakui kita masih menemukan beberapa kendala seperti, fasilitas alat perekam dan mesin cetak e-KTP yang masing-masing hanya dua unit, kantor
Disdukcapil yang kurang representatif untuk dan juga sumber daya manusia yang masih kurang. Jika kami dibantu dari segi anggaran untuk membenahi kekurangan ini, tentu pelayanan ke depan bisa jauh lebih lagi," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten TTS, Samuel Fallo kepada pos kupang, Jumat Minggu ( 3/2/2019) di seputaran Kota Soe.
Ketika disinggung terkait kritik pelayanan Disdukcapil dari para tenaga medis beberapa waktu lalu saat tatap muka bersama Gubernur NTT, Viktor Laiskodat,
Samuel mengaku, dirinya tidak menutup diri dengan kritikan. Namun, dirinya bertanya keluhan pelayanan tersebut terjadi waktu tahun berapa? Ia mengaku, Disdukcapil saat ini terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan.
Untuk ketahui, Saat ini Jumlah penduduk Kabupaten TTS berjumalh 466.975 jiwa dengan jumlah wajib e-KTP sebanyak 333.762 jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah memiliki e-KTP sebanyak 292.709 jiwa atau 87,70%. Hanya tersisa sekitar 12 % masyarakat wajib e-KTP yang belum memiliki e-KTP.
" Pelayana kita sudah jauh berubah. Rekam hari ini, besok sudah bisa ambil e-KTP nya. Kita juga sudah memiliki kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Soe terkait akses ke data kependudukan.