Sopir Bemo Perkosa Siswi SD
Pasca Sopir Bemo Perkosa Anak SD, Begini Kondisi Korban Kini, Guru dan Kepala Sekolah Datangi YN
Pasca Sopir Bemo Perkosa Siswi SD, Begini Kondisi Korban Saat Ini, Guru dan Kepala Sekolah Datangi Rumah YN.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Bebet I Hidayat
“Pak RT dan ibu korban sejak jam sembilan tadi sudah menuju ke kantor Polisi untuk memberikan keterangan,” katanya.
YN (12), siswa SD di Kota Kupang yang menjadi korban perkosaan yang dilakukan seorang sopir bemo angkutan kota tidak masuk sekolah pasca kasusnya dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, Polres Kupang Kota langsung menahan sopir bemo Ten tersebut. Usai dilakukan pemeriksaan dan visum pada korban di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, Ten (22) lelaki itu langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota sejak Kamis (31/1/2019) siang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan pelaku pemerkosaan langsung ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.
"Ia benar, pelaku sudah kita tahan sejak siang tadi (Kamis, 31/1/2019). Sekarang su didalam sel," ungkap Iptu Bobby.
Pelaku pemerkosaan ditahan berdasarkan laporan dari keluarga korban yang dilakukan di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis siang.
Saat itu ibu korban, Febry Nuban datang bersama korban, Ketua RT di Kelurahan Maulafa, Tertius Lutu (43) dan anggota Babinkamtibmas Brigpol Ichsan Djawa, SH yang membawa serta pelaku Ten.
Pelaku pemerkosaan sebelumnya telah diamankan oleh keluarga saat mengemudikan bemo angkutan kota Eminem melintas di depan Pasar Kasih Naikoten.
Terkait ancaman hukuman, Iptu Boby mengatakan, pelaku diancam melanggar Undang Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 (2) subsider pasal 82 (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, YN 12), siswa Sekolah Dasar di Kupang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang sopir bemo angkutan kota di kostnya usai dibawa berjalan jalan dengan mobil angkutan kota itu.
Ia dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali di kos milik pelaku pada Rabu (30/1/2019) malam dan dijanjikan untuk diantar pulang pada Kamis (31/1/2019) siang.
Kepada POS-KUPANG.COM di SPKT Polres Kupang Kota pada Kamis (31/1/2019) siang, YN mengaku dipaksa oleh Marten Alfi alias Ten (22), sopir bemo Eminem jurusan Kupang - Tofa untuk menginap di kos miliknya yang terletak di Labat, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang NTT.
Tak hanya itu, lelaki asal Soe itu juga memaksa bocah SD itu untuk melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali sepanjang Rabu malam hingga Kamis pagi.
"Dia paksa kami ke kosnya jam sepuluh malam (pukul 22.00 Wita), saat saya minta pulang, dia langsung tutup pintu. Malam itu dia paksa kami "main", sepanjang malam sampai pagi dia paksa harus berhubungan tiga kali," katanya.