Viral Media Sosial
Pakai Atribut 2019 Ganti Presiden di Ruang Operasi, Dokter Ponco Terancam 2 Tahun Penjara
Dokter Poncoroso atau yang baisa disapa Dokter Ponco mengakui bahwa dirinya merupakan satu di antara tiga tenaga medis di RSUD Dr Agoes Djam Sintang.
"Melanggar dong, jelas melanggar kalau berkampanye, inikan berkampanye dengan menunjukan jari, bahwa sebetulnya ganti Presidennya tidak, artinya tagline yang dianggap dimiliki oleh yang lain, tapi ini kita liat kajiannya seperti apa," bebernya.
Walaupun memang, diterangkannya masih dikaji pula terkait simbol jari apakah masuk unsur kampanye.
"Karena memang tidak ada formalisasi dalam simbol, makanya kita perlu dengar, kalah memang dia sudah mengakui bahwa ia menunjukan, berarti ada motif kampanye, itu tentu tidak boleh, pelanggaran ASN," tuturnya.
"Saya sebetulnya dapat dua hari lalu informasi itu, saya share ke Bawaslu Sintang dan ternyata juga sudah mendapatkan," ujarnya.
• DPRD NTT Dukung Berbahasa Inggris Hari Rabu
• Kampung Adat Nualain Kabupaten Belu Dibuat Asri, Ini yang Dilakukan TNI dan Warga
"Kemarin dilayangkan surat pemanggilan, kita masih menunggu klarifikasinya seperti apa, karena masih pengumpulan informasi, kejadiannya dimana, dan jika memang fotonya serta berkampanye dalam artian dengan simbol jari yang dimaksud, maka itu kampanye," papar mantan Ketua KPID Kalbar ini.
Lebih lanjut, dikatakannya pula jika nantinya yang bersangkutan berkampanye secara personal akan dikembalikan pada komisi dan perundang-undangan yang mengatur ASN.
Namun, jika berkampanye menggunakan fasilitas negara, akan terancam sanksi pidana.
"Kalau dia sifatnya personal ASN, tidak menggunakan fasilitas negara atau jabatannya, maka ya memang pelanggaran yang sifatnya netralitas, tentu kita kembalikan ke UU dan komisi ASNnya," kata Faisal.
"Tpi kalau misalnya ada unsur penggunaan fasilitas negara dan jabatannya, tentu ada ancaman pidana pemilu, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Ancaman maksimal dua tahun dan denda paling banyak 24 juta," tukas Faizal Riza. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id