Mulut Korban Dibungkam, Pemuda Asal Jombang Berusaha Perkosa Mahasiswa, Pakai Modus Busi Mati

Pria ini ditangkap para petani yang masih sedang bekerja berada di persawahan Desa Sumbersari, Jombang.

Editor: Rosalina Woso
Thinkstock/Artem Furman
Ilustrasi 

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Untung Sugiarto.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Trik Motor Mogok, Pemuda Ini Berusaha Perkosa Seorang Mahasiswi, http://www.tribunnews.com/regional/2019/01/30/pakai-trik-motor-mogok-pemuda-ini-berusaha-perkosa-seorang-mahasiswi?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved