BNNP NTT Harap Instruksi Gubernur NTT tentang P4GN Segera Dijalankan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 50 Tahun 2016 tentang P4GN Di Lingkungan Instansi Pemerintah
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso

BNNP NTT Harap Instruksi Gubernur NTT tentang P4GN Segera Dijalankan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak BNNP NTT mengharapkan Instruksi Gubernur NTT No. 1 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkursor Narkotika (P4GN) segera dijalankan, Senin (28/1/2019).
Instruksi Gubernur NTT tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2018-2019 tentang P4GN dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 50 Tahun 2016 tentang P4GN Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT, Markus Raga Djara. SH.M.Hum kepada POS-KUPANG.COM saat ditemui di ruang kerjanya di kantor BNNP NTT Jln Palapa Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Dijelaskannya, Instruksi Gubernur NTT tersebut sampai saat ini belum dijalankan, padahal lanjut Markus, tertuang jelas para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTT harus melaksanakan semua poin dalam instruksi Gubernur NTT itu.
• Direktur PT SKM : Pekerjaan Proyek Hotmix Jalan Dalam Kota Kefamenanu Melebihi Target
• Citilink Juga Mulai Berlakukan Bagasi Berbayar
Poin pertama yakni melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi tentang P4GN kepada seluruh ASN.
Kedua, lanjut Markus, pimpinan OPD melaksanakan tes urine kepada seluruh ASN termasuk CPNS pada instansi masing-masing dan wajib berkoordinasi dengan BNNP dan Kesbangpol NTT. Ketiga membentuk satgas/Relawan Anti Narkoba dengan tetap berkoordinasi dengan BNNP dan Kesbangpol NTT.
Keempat, bertanggungjawab atas pelaksanaan di lingkungan masing-masing dan melaporkan pada gubernur NTT dengan tembusan disampaikan kepada Setda NTT, Kepala BNNP NTT, Kesbangpol NTT, Inspektur Daerah NTT, Kepala BKD NTT dan Sekretariat KORPRI NTT.
• Tapaleuk : Su Son Batul Lae Iko Tes Jadi Anggota
• FPT Calon KPU di Kabupaten Sikka, Nama Maria Mendadak Diganti
Lebih lanjut, segala biaya segala biaya yang dikeluarkan terkait instruksi tersebut dibebankan kepada APBD pada DPA masing-masing OPD serta instruksi ini berlaku sejak tanggal 22 Desember 2018.
"Kami dari BNNP NTT dengan dikeluarkannya instruksi ini maka melalui Setda bisa memerintahkan kepala OPD untuk melakukan rapat dan melaksanakan sesuai dengan instruksi gubernur NTT," ungkapnya
Dia menjelaskan, BNNP NTT dalam kewenangan akan menjadi pemateri terkait sosialiasi dan melakukan tes urine pada ASN.
"BNN hanya sebagai pemateri saja karena kegiatan itu mereka punya. Kami ibaratnya sebagai konsultan atau pemberi pencerahan. Nanti kalau mengalami kesulitan dalam pelaporan kami siap membantu," ujarnya.
Dia mengatakan, para pimpinan OPD harus melakukan rapat kerja bersama sehingga secara teknis dapat menjawab instruksi tersebut.
Instruksi Presiden, jelas Markus, tidak hanya ditujukan tujukan kepada gubernur saja akan tetapi kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, para pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara dan para bupati/walikota.
"Demikian juga walikota dan bupati. Setelah mendapat instruksi ini harus dilanjutkan dengan instruksi walikota atau instruksi bupati. Ya, kalau perda pun tidak apa-apa akan tetapi memakan waktu lama. Kalau instruksi kan cepat," paparnya.
• Heboh Kabar Mantan Penyanyi Cilik Bondan Prakoso Meninggal Dunia