Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg DPR RI

Saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg. Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pengacara musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko (jaket kulit hitam), bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mendengar putuasan hakim pada Senin (28/1/2019). 

Menurut Manjelis Hakim, perbuatan Ahmad Dhani dapat menimbulkan perpecahan antar golongan dan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan Ahmad Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana.

Setelah sidang putusan, Ahmad Dhani langsung dibawa kendaraan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.

Mantan suami Maia Estianty itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved