Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Masih Memenuhi Syarat sebagai Caleg DPR RI

Saat ini Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg. Sebab, hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya belum inkrah.

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pengacara musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko (jaket kulit hitam), bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mendengar putuasan hakim pada Senin (28/1/2019). 

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah.

Ahmad Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Seperti diberitakan TribunStyle.com, kekecewaan pengacara Ahmad Dhani diungkapkannya setelah selesai putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).

Menurutnya, Hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis secara detail terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada Ahmad Dhani.

"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian," ujar Hendarsam, dikutip dari Tribunnews, Senin (28/1/2019).

"Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam lagi.

Dikutip dari TribunJakarta, pengacara Ahmad Dhani akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap kliennya tersebut.

"Satu hari dinyatakan bersalah pun, kami akan melakukan banding," ujar Hendarsam.

Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam.

"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya.

Pengacara musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko (jaket kulit hitam), bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mendengar putuasan hakim pada Senin (28/1/2019).
Pengacara musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko (jaket kulit hitam), bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum mendengar putuasan hakim pada Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018), Ahmad Dhani dijatuhkan vonis 1 tahun, 6 bulan penjara.

Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian tersebut sejak bulan Maret 2017 silam.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved