Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau Dhani Ahmad dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018). 

POS-KUPANG.COM - Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau Dhani Ahmad dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2018).

Majelis Hakim menyatakan, pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo atau Dhani Ahmad terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Ahmad Dhani Prasetyo atau Dhani Ahmad terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Deklarasi Prabowo-Sandi Garut, Warga Antusias Bersama Fadli Zon dan Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani Pastikan Istrinya Tak Hamil Lagi. Begini Alasannya

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 2 tahun penjara. Menurut jaksa, Ahmad Dhani telah terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan.

"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa diPengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Untuk diketahui, awal mula suami dari Mulan Jameela tersebut duduk di kursi pesakitan, ketika tiga cuitan di akun twitter miliknya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.

Pertama, cuitan Ahmad Dhani berbunyi 'yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin'.

Lalu cuitan kedua berbunyi 'siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Cuitan ke tiga dan terakhir berbunyi 'sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras'.

Ketiga cuitan Ahmad Dhani ini lah, yang dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas dugaan ujaran kebencian.

Acungkan 2 Jari

Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.

Ia kemudian memanggil Dul Jaelani, anak bungsungnya, untuk melakukan hal serupa.  Namun, Dul Jaelani enggan mengikuti arahan sang ayah dan justru mengacungkan lima jari. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved