Berita Regional Terkini

Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri Jadi Dalang Pembunuhan, Berikut Fakta-faktanya

Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri Jadi Dalang Pembunuhan, Berikut Fakta-faktanya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/MASRIADI
Dua tersangka pembunuhan terhadap Jazuli (34) pedagang es campur warga Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, tertunduk lemas di Mapolres Aceh Utara, Jumat (25/1/2019). 

POS-KUPANG.COM - Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri Jadi Dalang Pembunuhan, Berikut Fakta-faktanya.

Sebuah kisah cinta segitiga berujung maut akhirnya terungkap. Polisi mengamankan JAM (30) dan MA (34) karena diduga telah bersekongkol membunuh Jazuli Ismail (34), yang merupakan suami JAM. Polisi menangkap kedua pelaku di dua tempat terpisah.

JAM ditangkap di Banda Aceh dan A ditangkap saat berada Medan, Sumatera Utara. JAM dan A yang terlibat perselingkuhan mencoba melanggengkan perbuatan zina mereka dengan cara menghabisi nyawa Jazuli, seorang pedagang es campur.

Wakil Bupati Sumba Barat Daya Minta Para Rato Pertimbangkan Jadwal Pasola Lebih Awal

Seperti diketahui, Jazuli dan JAM telah memiliki seorang putri dari pernikahan mereka. Berikut ini fakta di balik kisah cinta segitiga di Aceh:

1. Jazuli dibantai saat tidur di kamar

JAM gelap mata dan buta hati ketika merencanakan untuk membunuh suaminya sendiri, Jazuli Ismail. Pada tanggal 14 September 2018 dini hari, JAM menghubungi MA untuk datang ke rumah.

Rumahnya Dibangun Satgas Pamtas Yonif Mekanis 741/GN, Begini Ungkapan Hati Antonius Lua

Saat itu Jazuli tengah tertidur di kamar. Tanpa pikir panjang, MA pun segera menghabisi nyawa Jazuli yang tengah tertidur lelap dengan sebilah parang. Saat itu, JAM pun berdiri disamping selingkuhannya itu.

"Istri korban, Jam ini, diduga sebagai yang merencanakan pembunuhan. Sedangkan pelakunya pacarnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah.

2. Istri korban berpura-pura tak tahu aksi pembunuhan

JAM sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengaku hanya mendengar suara sepeda motor melaju kencang dari depan rumahnya dan melihat suaminya telah bersimbah darah di kamar.

Namun demikian, setelah mendalami keterangan JAM, akhirnya polisi mengungkap bahwa JAM sendiri yang diduga merencanakan pembunuhan Jazuli.

"Awalnya, istri korban mengaku terkejut saat mendengar suara kendaraan roda dua kabur dari rumahnya. Setelah itu dia melihat suaminya sudah tewas di tempat tidur dengan leher digorok, kita dalami semua keterangan, hingga kita simpulkan istrinya turut terlibat karena ingin memiliki hubungan dengan pelaku pembunuhan," kata Iptu Rezki.

3. JAM ingin segera menikah dengan MA

Jam (30) dan MA (34) mengaku memiliki hubungan cinta mendalam sejak tahun 2018. Kisah pertemuan Jam dan MA berawal dari perkenalan lewat media sosial. Setelah itu, hubungan mereka meningkat pada taraf saling jatuh cinta.

Tidak mau cinta terlarang mereka pupus, JAM dan MA akhirnya memutuskan untuk membunuh Jazuli. Setelah itu, mereka akan tinggal di rumah Jazuli sebagai suami istri.

Kedua pasangan selingkuh itu sadar bila menggugat cerai, mereka harus mencari tempat tinggal untuk hidup bersama.

Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan hasil interogasi menyebutkan, keduanya sudah berhubungan intim sebanyak tiga kali.

"Jadi hubungan percintaan mereka ini sudah jauh banget," kata Rezki.

4. Pengakuan JAM dan MA di hadapan polisi

"Kami menyesal," kata MA, setelah tertangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Utara. JAM mengaku kerap curhat dengan MA, atas perilaku Jazuli yang sering marah-marah.

"Tapi akhirnya begini, saya sangat menyesal," kata perempuan yang memilki putri satu itu.

Polisi juga menjelaskan, penyelidikan sempat terhambat karena MA sempat melarikan diri usai membunuh Jazuli.

"Setelah membunuh, AM melarikan diri. Karena itu pula agak terkendala penyelidikan itu," kata Iptu Rezki.

5. Pelaku terancam penjara seumur hidup

Polisi menangkap MA di Medan dan JAM tertangkap saat berada Banda Aceh. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami punya, sebilah parang yang digunakan untuk membunuh, satu ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy," terangnya.

Pasangan itu kini diancam dengan pasal 360 jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPIdana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved