Berita Entertainment
Beredar Foto Ahok Bersanding dengan Bripda Puput Nastiti Devi, Surat Pengantar Nikah Sudah Kelar
Foto kebersamaan Ahok dengan wanita yang diduga Bripda Puput Nastiti Devi ini menyebar di berbagai media sosial.
"Sudah mengurus N1, N2, dan N3 dari sekitar satu minggu lalu. Itu surat pengantar yang diurus sebelum orang mau menikah," kata Aslih.
Saat disinggung dengan siapa Puput akan melepas masa lajangnya,
Aslih juga mengakui calon mempelai pria yang menikah dengan Bripda Puput adalah Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan sapaan Ahok. "Kalau enggak salah menikahnya sama Ahok," ujarnya.
Meski begitu, Aslih belum mengetahui kapan dan di mana Puput akan menikah. "Tapi saya enggak tahu kapan dan di mana dia akan menikah. Yang jelas sudah mengurus," tuturnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Teguh Sriyono selaku ayahanda Bripda Puput menolak memberikan jawaban pasti.
"Saya kurang tau ya nanti tanya sama yang bersangkutan," kata Teguh.
Teguh pun mengelak saat disinggung dirinya yang mengantar sendiri surat persyaratan nikah putrinya ke Kelurahan Pasir Gunung Selatan.
"Kalau itu belum belum ya, nanti dikonfirmasi lagi ya," kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun belum mendapatkan konfirmasi dari pihak penasihat hukum dan keluarga Ahok perihal adanya surat pengantar pernikahan Bripda Puput dan Ahok itu.
Bebas Murni
Staf ahli Ahok Sakti Budiono mengatakan, Ahok telah ke luar sekitar pukul 07.30 WIB.
"Sudah ke luar tadi pagi," ujar Sakti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (24/1/2019).
Kalapas Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, prosedur pembebasan Basuki Tjahaya Purnama (BTP) telah sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menyebut pihaknya tidak memperlakukan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut istimewa.
"Ya memang seperti itu (prosedur pembebasan), enggak ada yang istimewa," ujarnya di Lapas Klas I Cipinang, Kamis (24/1/2019).

Sebagaimana diketahui, Ahok dipenjara sejak 9 Mei 2017 lalu, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhinya hukuman dua tahun penjara lantaran tersangkut kasus penistaan agama.