Wakil Bupati Trenggalek 13 Hari Tinggalkan Tugas, Ini Penjelasan Bupati Emil Dardak
Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Wakil Bupati Trenggalek 13 Hari Tinggalkan Tugas, Ini Penjelasan Bupati Emil Dardak
POS-KUPANG.COM | TRENGGALEK - Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
ia meninggalkan tugas pada 9 Januari 2019.
Sebelumnya pada 19 Januari 2019, Muhammad Nur Arifin resmi disebut meninggalkan tugas sebagai Wakil Bupati tanpa keterangan dalam surat Gubernur Jawa Timur yang dibacakan pada 21 Januari 2019.
Keputusan pembuatan surat tersebut setelah perwakilan Gubernur Jawa Timur mendapatkan keterangan dari pejabat Sekda Trenggalek.
• Penalti Cristiano Ronaldo Ditepis, Juventus Tundukkan Chievo Verona
• Pemda Diminta Bantu PSU Pada Perumahan Yang Dibangun Developer
Untuk menyikapi meluasnya pemberitaan mengenai hilangnya Wakil Bupati Muhammad Nur Arifin, Bupati Trenggalek Emil Dardak memberikan sejumlah keterangan kepada wartawan di Kawasan Pendopo Trenggalek, Senin (21/1/2019).
"Saya punya komunikasi batin, dan saya yakin bahwa beliau selalu berjuang untuk kemajuan Trenggalek dalam setiap langkahnya," kata Emil Dardak, sebelum menggelar rapat pimpinan, Senin.
Emil mengatakan, akan melakukan konsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, guna menyepakati langkah tindak lanjut surat gubernur Jawa Timur tersebut.
Dalam surat mengenai menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek tersebut disebutkan pada tanggal 19 Januari 2019 lalu perwakilan gubernur Jawa Timur meminta klarifikasi pejabat sekretaris daerah Kabupaten Trenggalek.
• Mendagri Tjahjo Kumolo Ditipu Kepala Sekolah Gadungan Rp 10 Juta, Tersangka Sudah Ditangkap
• Seluruh Masyarakat NTT Waspadai Tinggi Gelombang Capai 3 Meter
Hal itu terkait keberadaan wakil bupati yang menghilang selama satu minggu sejak 9 Januari 2019.
Kemudian sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten Trenggalek melakukan penggalian informasi, utamanya dari tim protokol termasuk ajudan wakil bupati.
Berdasarkan informasi yang digali, protokol maupun ajudan tidak mengetahui keberadaan Muhammad Nur Arifin sejak 9 Januari 2019.
Pada tanggal itu, mereka juga tidak mendampingi secara kedinasan.
"Kata ajudan, pihak keluarga juga tidak mengetahui (keberadaan Muhammad Nur Arifin)," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Trenggalek Triadi Sumoro, yang membacakan rilis tersebut, Senin.
• Gempa Bumi 6.2 SR Guncang Sumba Barat NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
• Waspada Jika Berteman dengan 6 Zodiak Ini, Karena Mereka Bermuka Dua, Siapa Mereka?
Kabar menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek memunculkan dugaan, Muhammad Nur Arifin tengah melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun informasi tersebut belum bisa dipastikan, karena tidak ada yang menyebutnya berada di luar negeri.
"Tidak terdapat permohonan maupun pengurusan izin perjalanan dinas ke luar negeri," lanjut Triadi.
Dari rangkaian kronologi tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mendapat kesimpulan, Bupati Trenggalek berkewajiban untuk melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati telah meninggalkan kewajiban sebagai pejabat publik tanpa izin.
"Pada prinsipnya, manakala bupati dan wakil bupati tidak berada di tempat, terdapat pemahaman oleh instansi pemerintah kabupaten, tujuannya bepergian adalah untuk kepentingan kedinasan" ucap Triadi, sambil membacakan lembar rilis soal kasus Muhammad Nur Arifin ini.
• Najwa Shihab dan Tommy Tjokro Diusulkan Jadi Moderator Debat Pilpres, Arief: Bisa Hanya Satu
• Kiper Ini Gagalkan Penalti Ronaldo, Juventus Gulung Chievo, Ini Cuplikan Golnya
Selanjutnya, atas penyampaian laporan tersebut, pada Senin (21/1/2019), Gubernur Jawa Timur meminta bupati Trenggalek untuk segera memberi laporan lengkap terkait keberadaan wakil bupati mulai tanggal 9 Januari 2019.
Hal ini dikarenakan, sebagai pejabat publik yakni wakil bupati, tidak berada di tempat dan tidak melaksanakan sebagai tugas negara tanpa izin.
"Dalam rapat pimpinan hari ini, wakil bupati tidak berada ditempat untuk turut hadir dalam rapat pimpinan," ujar Triadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Emil Dardak di Trenggalek Menghilang sejak 9 Januari 2019"