Begini Nasib 18 Nelayan asal Alor yang Ditahan Angkatan Laut Timor Leste

Menurut Duta Besar RI untuk Timor Leste, Drs. Sahat Sitorus penentuan nasib para nelayan tersebut masih berproses

Penulis: dion db putra | Editor: Dion DB Putra
thinkstock
ilustrasi 

POS-KUPANG.COM, DILI - Nasib 18 nelayan asal Kabupaten Alor yang ditahan Angkatan Laut Timor Leste belum diputuskan sampai saat ini.

Menurut Duta Besar (Dubes) RI untuk Timor Leste, Drs. Sahat Sitorus penentuan nasib para nelayan tersebut masih berproses di pengadilan Timor Leste di Dili.

"Masih berproses di pengadilan Pak..jam 5 sore dilanjutkan," tulis Dubes Sahat Sitorus melalui pesan WA kepada Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, SPd, MPd, Selasa (22/1/2019) siang

Seperti diwartakan sebelumnya, Angkatan Laut (AL) negara Republik Demokratik Timor Leste menahan 18 nelayan asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 19 Januari 2019.

Mereka ditangkap karena kedapatan membawa kompresor saat memasuki perairan negara tetangga Indonesia tersebut.

Inilah Akhir Drama Korea Encounter Kisah Cinta Soo Hyun dan Jin Hyuk Berakhir Tragis? Jangan Nangis

Wah! Member BTS Dari RM BTS Hingga Golden Maknae Jungkook BTS Ternyata Lahir Di 5 Kota Indah Ini

Kapolri Kembali Lakukan Rotasi di Tubuh Polri, Ini Nama Para Pejabat yang Diganti

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Duta Besar RI untuk Timor Leste di Dili, Bapak Drs. Sahat Sitorus untuk memastikan nasib para nelayan tersebut," kata Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, SPd, MPd di Kupang, Senin (21/1/2019) sore.

Menurut Dubes Sahat Sitorus seperti dikutip Linus Lusi, sebanyak 18 nelayan tersebut sudah dijamin oleh agen dan dalam kondisi yang baik. Mereka berada dalam pengawasan otoritas Timor Leste.

Nelayan Alor yang masuk perairan Timor Leste dengan tiga perahu motor tersebut memuat kompresor yang dilarang menurut hukum perikanan Timor Leste Nomor 7677.

Menurut polisi air negara itu, permasalahan ini bukan kategori pelanggaran berat sehingga diharapkan dapat diselesaikan secepatnya.

Dubes Sahat Sitorus mengatakan, KBRI Dili terus memonitor agar para nelayan dalam kondisi yang baik dan mengawal kasus hukum agar dapat diselesaikan dengan lancar. Para nelayan masuk ke Timor Leste menggunakan tiga kapal motor yaitu KLM Putri Duyung, KLM Tiga Putri dan KLM Hidup Biasa

Pada Senin (21/1/2019) siang, KBRI Dili sudah bertemu dengan Otoritas Polisi Air, agen kapal dan karantina Timor Leste. "Kami harapkan semua ABK (nelayan) dan kapal dapat dilepaskan segera Pak. Demikian yang dapat kami laporkan per Senin sore (21/1) ini bapak," tulis Sahat Sitorus dalam pesannya kepada Linus Lusi.

Dia menambahkan, tiga orang yang dimintai keterangan oleh penyelidik Timor Leste. Sedangkan 15 orang lainnya tetap berada di atas kapal motor di Pelabuhan Dili dalam pengawasan polisi air setempat. "(Kapal) agak ke tengah jadi kami belum sempat ke atas kapal," ujarnya.

Tanggal 15 Januari

Dalam laporannya tertanggal 21 Januari 2019, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor, Abdul M Kapukong menjelaskan, ke-18 nelayan asal Pulau Buaya (Alor) pada 15 Januari 2019 meninggalkan Pulau Buaya untuk mencari ikan.

Pada tanggal 19 Januari 2019, mereka membawa hasil tangkapan ke Timor Leste tanpa dokumen resmi sehingga ditangkap AL Timor Leste saat berlabuh di Pelabuhan Dili.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved