Berita Megapolitan Terkini

Gara-gara Tak Bayar Denda Tilang Elektronik 800 STNK Diblokir, Begini Cara Memperpanjangnya

Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat karena tidak membayar denda tilang Elektronik

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/RIMA WAHYUNINGRUM
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, mengungkap hasil uji coba tilang elektronik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat karena tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

"Sampai sekarang sudah ada 800 STNK yang kami blokir," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

Yusuf mengatakan, pemilik kendaraan wajib membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK. Sistem ETLE saat ini diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.

Bebasnya Abu Bakar Baasyir Apa Berdampak Pada Keamanan? Begini Pendapat Pengamat Terorisme

Dirlantas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kamera terkait perluasan ETLE di Ibu Kota.

"Ada 81 kamera dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (lokasi kameranya) itu," ujar Yusuf.

Mencegah Terjadinya Kecelakaan, Warga Minta Pemkab Nagekeo Perbaiki Duiker di Nangadhero

Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan pada November 2018. Saat ini sistem tilang ETLE hanya bisa diterapkan terhadap kendaraan pelat B.

Yusuf sebelumnya mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang ETLE rencananya diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B. Kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.

Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, menilang kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved