Berita Entertainment

Aris Idol dan Mantan Pacar Syahrini Terancam Hukuman Mati, Edarkan Sabu

Aris Idol dan mantan pacar Syahrini terancam hukuman mati karena diduga edarkan sabu.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Aris Indonesian Idol dan empat tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019). 

Dari hasil interogasi terhadap SN lanjut Argo, diketahui bahwa ia mendapat sabu dari FK warga Menteng, Jakarta Pusat.

"Tim kemudian menangkap FK di rumahnya di jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 23.00," kata Argo.

Dari tangan FK kata dia disita sabu sebanyak 2357 gram.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka FK, ia mengaku menerima sabu dari H yang kini DPO, dibantu oleh TP dan HS.

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap TP dan HS ini. HS merupakan mantan pacar artis Syahrini," kata Argo.

Akhirnya kata dia tim berhasil menangkap TP di Jalan S Parman Blok E, Jakarta Barat.

"Sedangkan tersangka HS kami tangkap di Jalan Kebumen 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," kata Argo.

Mereka kata Argo mengaku mendapat perintah dari NC dan MK dalam mengedarkan sabu. Keduanya tambah Argo kini juga DPO dan masih diburu penyidik.

Karena perbuatannya kata Argo ke empat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Argo. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved