Prostitusi Online
Terungkap Isi Chat dan Video Mesum Vanessa Angel, Umbar Kejantanan Laki-laki
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera, mengungkapkan isi percakapan artis Vanessa Angel dengan muncikari.
Terungkap Isi Chat dan Video Mesum Vanessa Angel, Umbar Kejantanan Laki-laki
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera, mengungkapkan isi percakapan artis Vanessa Angel dengan muncikari.
Dikutip TribunWow.com dari YouTube Official iNews, Selasa (15/1/2019), Frans Barung menuturkan pihaknya memiliki bukti yang bisa memungkinkan menjerat Vanessa Angel dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"(Mengenai) Pasal 27 ayat 1 ada beberapa hal yang dilakukan oleh yang bersangkutan, baik yang dilakukan by chatting, kemudian melakukan upload ya di media sosial yang melanggar kesusilaan," ujar Frans Barung.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli IT kemudian ahli bahasa dan ahli kekriminologi, dan tiga ahli itu menyatakan bahwa disampaikan dalam melakukan chatting dan di upload itu melanggar keasusilaan," jelasnya.
• Teman Kampus Ungkap Sifat Asli Mahasiswi yang Selingkuh dengan Dosen: Pacaran dengan Polisi?
• Yohanes Lalang Berterima Kasih kepada JICA yang Mendukung Usahanya di Bidang Pertanian
Frans juga mengatakan chatting Vanessa dengan muncikari menjerumus ke hal yang berbau porno.
"Contoh saja chatting ini kan tidak masuk dalam video maupun photo tetapi chatting ini melanggar kesusilaan antara lain, ada hal yang tidak boleh kita sampaikan ke ruang publik ini yakni tentang kejantanan seseorang, itu disampaikan disitu," ujarnya.
"Sehingga kita lakukan koordinasi cepat dengan tiga ahli itu untuk kita mintakan pendapat dan ternyata satu pendapat (bisa) terjerat pasal 27 ayat 1," ungkap Frans Barung.
Lanjutnya, Frans mengungkapkan transaksi itu bukan hanya muncikari yang mengendalikan, namun juga Vanessa.
"Lebih dalam lagi, bukan germo yang mengendalikan tapi pengendaliannya langsung dilakukan secara otomatis dilakukan secara penting adalah VA tadi," katanya.
Sedangkan UU ITE tentang kesusilaan tertuang dalam Pasal 27 ayat 1.
'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.
• Pembunuhan Gadis di Alor, Tak Disangka Polisi Temukan Hal Ini yang Dilakukan Pacarnya
• Geram Dosen Selingkuh dengan Mahasiswi, Sebut Sang Mahasiswi Sebagai Pelakor
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id, Rabu (16/1/2019), penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan barang bukti berupa foto dan video porno yang diduga kuat merupakan artis VA alias Vanessa Angel.
Hal itu juga diungkapkan Frans Barung.
"Foto dan video porno yang ada tidak selalu durasi panjang, satu menit pun ada. Salah satu contoh yang tersebar ke netizien ya itu (foto porno) dari yang bersangkutan," ungkap Frasns Barung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/vanessa-angel.jpg)