Berita Menjelang Ahok Bebas dari Penjara
8 Hari Lagi Ahok Bebas dari Penjara, Intip Deretan Potret Kegiatan Mantan Istrinya Veronika Tan
Perhatian tak hanya tertuju menjelang kebebasan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 24 Januari 2019
POS-KUPANG.COM-- Delapan hari lagi, Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bebas penjara.
Perhatian tak hanya tertuju menjelang kebebasan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 24 Januari 2019
Perhatian juga tertuju kepada mantan istrinya Veronika Tan. Veronica Tan digugat cerai oleh Ahok dari dalam penjara Mako Brimob.
Namun, kabar terkini mantan istrinya, Veronica Tan, juga menimbulkan rasa penasaran.
Ahok menikah dengan Veronica Tan pada 6 September 1997.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai 3 orang anak yaitu Nicholas Sean, Nathania Purnama dan Daud Albeener.
Sayangnya, biduk rumah tangga mereka kandas di pengadilan pada 4 April 2018, dikabarkan karena adanya orang ketiga.
Setelah bercerai dari Ahok, Veronica tak pernah memperbarui akun Instagramnya.
Anak-anaknya juga jarang mengunggah foto terbaru ibu mereka.
• Ternyata Banyak ASN Cemas Menghadapi Pensiun Terkait Finansial
• 10 Tahun Berlalu, Inilah 9 Drama Korea yang Tayang Tahun 2009, Intip yuk!
Namun ternyata, beberapa orang mengunggah foto kebersamaan mereka dengan Veronica Tan pasca bercerai dari Ahok.
Bila biasanya ia tampil cukup resmi, maka di foto-foto ini gaya berbusana Veronica lebih santai.
Di beberapa foto ia juga terlihat tersenyum lepas.
Berikut adalah potret kabar terkini Veronica Tan yang telah bercerai dari Ahok:
1. Veronica Tan Disebut Lebih Berpengalaman Saat Swafoto.
Ia Memakai Baju Putih Tanpa Lengan
2. Bersama Presenter Iwet Ramadhan
3. Berkumpul Bersama Sahabat
4. Menghadiri Fashion Show
5. Datang ke Acara Pameran, Veronica Tan Memborong Kain Sumba
6. Tersenyum Bahagia Saat Berkunjung ke Museum Macan Jakarta
7. Makan Siang Bersama Sahabat
8. Sebulan Pascabercerai dari Ahok
9. Ikut Buka Puasa Bareng
10. Videonya Saat Berkunjung ke Sebuah Petshop di Awal Januari Ini
Ahok Bebas penjara Januari ini
Basuki Tjahaja Purnama Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini masih mendekam di penjara dijadwalkan bebas pada 24 Januari 2019.
Ia telah mendekam di penjara selama hampir 2 tahun, setelah divonis bersalah pada 9 Mei 2017.
Berbagai kabar tetap menyelimuti Ahok ketika di masih menjalani masa tahanan.
Berikut adalah kilas balik perjalanan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti dikutip Tribunjogja.com dari berbagai sumber:
1. Bermula dari Pidatonya di Kepulauan Seribu
Ahok mungkin tak pernah membayangkan jika pidatonya di hadapan warga di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, akan menyeretnya ke penjara.
Saat itu, ia mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk menggambarkan isu SARA, yang sering digunakan lawan politiknya saat Pilkada.
Pada saat kejadian, tidak ada warga yang protes dengan hal tersebut.
Namun tak disangka, pidato Ahok itu justru viral di media sosial dan menjadi bola api panas.
Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penghinaan agama.
2. Terkait dengan Buni Yani
Setelah timbul kegaduhan di media sosial, diketahui bahwa salah atu orang yang menyebarkan video pidato Ahok itu adalah Buni Yani.
Buni Yani kemudian ditahan karena menyunting dan menyebarkan video tersebut.
Ia dianggap sebagai salah satu penyebab kegaduhan itu.
Hingga akhirnya Buni Yani divonis penjara selama 1,5 tahun.
3. Tuntutan Agar Ahok Dipenjara
Saat kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, berbagai aksi pun bermunculan menuntut pria asal Belitung itu agar segera dipenjara.
Puncaknya terjadi di Jakarta pada 4 November 2016, di mana ribuan orang memenuhi kawasan Monas, menuntut agar Ahok segera dihukum.
• Polisi Tetapkan Dua Tersangka ! Satunya Mantan Anggota DPRD Ende yang saat Ini Caleg
• Usai Dilantik! Ini yang Dikatakan Fransiskus Tilis Penjabat Sekda TTU
Di tengah serentetan aksi tersebut, Ahok terus menjalani pemeriksaan.
Pada 4 November 2016 dilakukan gelar perkara oleh Mabes Polri yang dihadiri pelapor dan terlapor.
4. Masa Persidangan
Sidang perdana kasus Ahok dilaksanakan pada 13 Desember 2016 di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengamanan superketat.
Kala itu, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.
Lalu pada sidang ke-19 pada 20 April 2017, Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun untuk Ahok.
Namun pada 9 Mei 2017, majelis hakim menjatuhkn vonis hukuman 2 tahun penjara untuk Ahok, karena terbukti telah menodakan agama.
Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Ahok pun segera ditahan setelah vonis dijatuhkan.
• Ruteng Masuk Daftar Kota Kecil Terkotor ! Ini Jadi Cambuk Bagi Kita Semua
• Mau Make Up Tapi Takut Kelihatan Tua? Coba Deh Pakai Make Up Dengan Cara Ini Dijamin Tetap Awet Muda
5. Pernah Mengajukan Banding tetapi Dicabut Lagi
Atas putusan hakim, Ahok kemudian mengajukan banding dan telah mengurusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun tak berselang lama, Ahok mencabutnya dan memilih menerima putusan hakim.
Menurut sang adik, Fifi Letty Indra, kakaknya urung mengajukan banding karena tak ingin terjadi kistruh SARA lagi di Indonesia.
Setelah sekitar 9 bulan berselang, Ahok kembali berubah pikiran dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
• BREAKING NEWS! Di Carep-Manggarai ! Ibu Rumah Tangga Temukan Mayat Laki-Laki dekat Kandang Babi
• BREAKING NEWS : Di Manggarai Timur! 3 Mobil Diseret Banjir di Sungai Wae Bobo
• Napsu Dua Pelajar SMP, Berhubungan Intim Berkali-Kali Berawal dari Sekadar Teleponan
Sidang perdana PK itu digelar 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hanya saja, tak diketahui bagaimana kelanjutan PK Ahok karena berita tentang perceraiannya dengan Veronica Tan lebih mendominasi.
6. Menanti Kebebasan
Ahok telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, lebih kurang 1,5 tahun.
Saat ini, ia tengah menanti kebebasannya.
Ahok mendapatkan beberapa kali remisi dalam masa hukumannya, yakni remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Kemudian pada Natal 2018, Ahok diusulkan mendapat remisi 1 bulan.
Itu diberikan karena masa tahanan Ahok sudah lebih dari 6 bulan dan berkelakuan baik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tak Lama Lagi Ahok Bebas, Begini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Mantan Istrinya.
Kontroversi Ahok
Mengutip wikipedia.com, dalam kariernya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Basuki telah memicu berbagai macam kontroversi yang kebanyakan disebabkan oleh pernyataannya.
Beberapa di antaranya adalah kontroversi lahan Rumah Sakit Sumber Waras, penertiban Kalijodo, tuduhan mencap warga sebagai "komunis", penggunaan kata-kata kasar, dan pernyataannya terkait dengan "dibohongi pake surah Al-Maidah 51", atau juga kasus penodaan agama, yang memicu tanggapan keras berupa rangkaian Aksi Bela Islam.
Kasus penodaan agama ini bermula dari sebuah potongan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang tersebar di dunia maya.
Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu.
Ahok menyitir ayat Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 51.
Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.
"Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya-dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu, lho. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalo bapak-ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Ya, jadi bapak ibu-enggak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama(sama) Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalau bapak-ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan, lho, kena stroke," ujar Ahok.
Penahanan
Pada 9 Mei 2017, Basuki divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto atas kasus penodaan agama.
Reaksi Internasional
Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.
Amnesti Internasional menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.
Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.
Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.
Kementerian Luar Negeri Amerika menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.
Parlemen Belanda menyatakan hukuman terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai 'serangan langsung terhadap kebebasan' dan upaya pembebasan Ahok diangkat dalam debat bersama Menteri Luar Negeri Bert Koenders.
Reaksi masyarakat
Putusan majelis hakim yang menghukum Basuki Tjahaja Purnama langsung mendapat reaksi simpatik dari hampir seluruh Indonesia, bahkan warga negara Indonesia yang bermukim di luar negeri seperti Belanda dan Kanada.
Aksi tersebut antara lain dalam bentuk ribuan karangan bunga yang dikirimkan kepada Ahok dan ditempatkan di area parkir Balai Kota DKI Jakarta, aubade atau nyanyian pagi yang dipimpin oleh musikus Addie MS dengan menyanyikan lagu-lagu nasional di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Ada juga penyalaan seribu lilin yang dilakukan oleh simpatisan Ahok di berbagai kota di Indonesia, disertai dengan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dukungan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ahok.
Para simpatisan yang mengumpulkan KTP tersebut, termasuk Djarot Saiful Hidayat, bersedia menjamin, apabila Ahok dibebaskan, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, supaya Ahok dapat menyusun memori banding dan tetap dapat melaksanakan sisa tugasnya sebagai Gubernur DKI.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ahok Bebas Penjara Tak Lama Lagi, Ini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Eks Istri Ahok, http://makassar.tribunnews.com/2019/01/15/ahok-bebas-penjara-tak-lama-lagi-ini-10-potret-terbaru-veronica-tan-eks-istri-ahok?page=all.