Berita Kabupaten Ngada
Bajawa Dinilai Salah Satu Kota Terkotor di NTT, Emanuel Kora: Penilaiannya Berdasarkan Apa?
sejak 2013 sampai 2019 ini pihaknya terus maksimal untuk menangani persoalan sampah di Kota Bajawa.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada, Emanuel Kora, S.Sos, M.Si, mengaku, Bajawa merupakan Kota terbersih sejak tahun 2013 di NTT.
"Penilaian kota terkotor di NTT oleh Kementerian Lingkungan Hidup itu apakah penilaian secara ril atau politik? Kota Bajawa sejak tahun 2013 hingga 2015 Kota terbersih se NTT. Itu disampaikan oleh Gubenur NTT waktu itu Frans Leburaya saat apel 17 Agustus 2013, Kota Bajawa terbersih di NTT," ujar Emanuel, saat dikonfirmasi POS KUPANG.COM, terkait predikat kota Bajawa merupakan satu diantara beberapa Kota terkotor oleh Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH), Selasa (15/1/2019).
Emanuel mengaku predikat Kota terbersih menurutnya sesuai kenyataan di lapangan. Dirinya sangat bangga sehingga sejak 2013 sampai 2019 ini pihaknya terus maksimal untuk menangani persoalan sampah di Kota Bajawa.
• Tiga Kota di NTT Jadi Kota yang Paling Kotor Se-Indonesia. Kota Kupang Salah Satunya!
• Ketua Senat Politani Minta Dosen dan Mahasiswa yang Selingkuh Harus Dipecat
• PMKRI Cabang Ngada Desak DPRD Tentukan Wakil Bupati
Ia mengaku para wisatawan dari luar negeri juga pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Kota Bajawa sangat bersih, indah, sejuk dan asri.

"Kalau memang itu penilaian terkait Adipura mungkin karena memang Ngada tidak dapat. Dan penilaian untuk mendapatkan Adipura memang sangat kompleks," ujarnya.
Ia mengatakan penangan sampah di Kota Bajawa sudah sangat maksimal. Sampah dirumah-rumah oleh warga disimpan di Tempat Penampung Sementara (TPS) dan oleh petugas menggunakan kendaraan operasional diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Manu Bara Desa Naru Kecamatan Bajawa.
Di Kota Bajawa ada 9 Kelurahan dan semuanya memiliki TPS dan sampah-sampah pasti selalu diangkut setiap hari.

Ia mengatakan TPA di Kabupaten Ngada sudah ada sejak tahun 2017. Tahun 2018 sudah digunakan.
Produksi sampah setiap hari di Kota Bajawa itu sekitar 65 kubik. Karena memang padat penduduk.

"Di NTT yang memiliki incenerator itu untuk olah sampah hanya di Pemda Ngada. Kami di TPA juga lakukan pemilahan antara sampah organik dan non organik. Semua sampah organik diolah menjadi pupuk organik sedang yang tidak bisa dioleh disimpan di TPA," ujar Emanuel.
Ia mengatakan penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI itu dasarnya apa dan kapan mereka datang menilai serta kriterianya apa sehingga Kota Bajawa satu diantara Kota terkotor.

"Penilaiannya berdasarkan apa? saya mau tantang dia," tegas Emanuel.
10 Kota Terkotor di Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan 10 kota terkotor dalam penilaian Adipura 2018.
Kota-kota ini memiliki capaian nilai terendah di antara ratusan kabupaten/kota di antaranya terkait pengelolaan tempat pemrosesan akhir atau TPA dan kebersihan fisik.
Pengumuman kota terkotor ini atas instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (14/1/2019), saat memberikan sambutan dalam pemberian penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
"Tadi saya diperlihatkan daftar (kota) yang paling tidak bersih. Saya minta itu diumumkan saja. Indonesia itu kadang-kadang baru kerja keras kalau ada rasa malu. Kalau tidak ada rasa malu, kadang membiarkan saja, menyerahkan pada orang lain," kata Kalla.
Menanggapi instruksi ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan nama-nama kota terkotor tersebut kepada wartawan.
"Kota terkotor itu kota metropolitan yaitu Kota Medan; kota besar itu Bandar Lampung dan Manado. Kota sedang Sorong, Kupang, dan Palu. Kota kecil kebetulan berada di wilayah timur semua, yaitu Waikabubak (Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Buol (Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada, NTT)," kata dia.
Nilai terendah
Rosa Vivien mengatakan, kota-kota ini memiliki nilai terendah dalam penilaian Adipura.
Di tahun ini, terdapat 369 kabupaten/kota yang dinilai KLHK dan Dewan Pertimbangan Adipura.
Penilaian penting ada pada pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
"Undang-undang kan memandatkan (TPA) sanitary landfill, tapi kami masih melangkah dengan controlled landfill. Kalau TPA masih open dumping tidak kami berikan Adipura," kata dia.
Penilaian kedua pada kepatuhan penyelesaian dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga seperti amanat Perpres 97/2017.
Dalam Perpres tersebut pemerintah daerah diminta menyusun Jakstrada paling lambat Oktober 2018.
Namun hingga kini, menurut Novrizal Thahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK baru 300 kabupaten/kota dan 16 provinsi yang selesai menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).
"Dokumen ini penting sebagai acuan daerah untuk melakukan pengurangan dan pengelolaan sampah sehingga tercapai 100 persen sampah kita terkelola dengan baik," kata dia.
Terkait risiko pengumuman kota terkotor ini bisa menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah, Rosa Vivien mengatakan pihaknya memiliki kriteria yang jelas.
Selain itu, pihaknya juga mengecek ke lapangan sehingga penilaian berdasarkan fakta dan temuan.
(POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan)