Breaking News

Berita Lembata

5 Fakta dan Kronologi Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi di Lembata: Pelaku Mengaku Suka Sama Suka!

5 Fakta dan Kronologi Oknum Guru Diduga Cabuli Siswi di Lembata: Pelaku Mengaku Suka Sama Suka!

Penulis: Eflin Rote | Editor: Eflin Rote
net
Ilustrasi pencabulan anak 

POS-KUPANG.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Lembata.

Kali ini, oknum guru yang menjadi pelakunya. Adalah LL, oknum guru SD Negeri Loyobohor yang terletak di Desa Loyobohor, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.

Korbannya adalah siswi SMA yang masih berusia 17 tahun. 

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Aris, Tersangka Pencabulan dan Pembunuhan Bayi Berusia 9 Bulan

Beri Uang Lembaran Dua Ribu Rupiah, Bocah Ini Jadi Korban Pencabulan. Pelakunya Kakek 70 Tahun

Saat ini LL dijebloskan ke sel Mapolres Lembata Rabu (9/1/2019) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira Rabu (9/1/2019) mengatakan saat ini kasus ini dalam penyelidikan unit PPA.

"Saat ini penyidik PPA sedang menangani kasus ini. Sedangkan oknum pelakunya sudah dijebloskan ke sel. Yang bersangkutan sudah diinterogasi sehingga langsung ditahan untuk memudahkan penanganan kasus ini," ujar Iptu Yohanis Wila Mira di ruang kerjanya.

Lalu, seperti apa fakta dan kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan LL ini? Berikut beberapa fakta serta kronologi yang dirangkum Pos-Kupang.com.

Aksi Pencabulan Dua Bocah Ingusan di Lela Kabupaten Sikka Berlangsung Sejak Bulan Juni

Kapolres Sikka Benarkan Pencabulan Anak Dibawah Umur

1. Tidak mengakui tindakannya

Saat diperiksa polisi, oknum guru tersebut tidak mengakui tindakannya. LL selalu berkelit dan menyebutkan jika apa yang dilakukan keduanya atas dasar suka sama suka.

Pelaku juga tidak mengaku jika sudah dua kali melakukan tindakan senonoh terhadap gadis belia yang saat ini masih duduk di bangku kelas X ini.

"Selama pemeriksaan oleh penyidik, oknum pelaku ini tidak mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Yohanis.

2. Berbeda dengan keterangan korban

Keterangan pelaku justru berbanding terbalik dengan pengakuan korban. Kepada penyidik, gadis belia ini membeberkan semua tindakan oknum guru itu kepadanya.

Korban kemudian memberanikan diri melaporkan kasus tersebut kepada orangtuanya. Orangtua korban lantas melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Omesuri di Balauring.

3. Sempat diancam

Menurut pengakuan korban, ia sempat diancam pelaku jika melaporkan kasus itu kepada siapapun termasuk orangtua dan polisi.

Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah tempat ia bersekolah jika menolak permintaannya untuk bersetubuh.

Ancaman tersebut terus diulangi LL agar nafsu bejatnya terpenuhi. 

DIJEBLOSKAN KE SEL - LL (kedua dari kiri) ketika hendak dijebloskan ke sel Mapolres Lembata, Rabu (9/1/2019).
DIJEBLOSKAN KE SEL - LL (kedua dari kiri) ketika hendak dijebloskan ke sel Mapolres Lembata, Rabu (9/1/2019). (POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN)

4. Pelaku telah memiliki istri

LL ternyata telah memiliki seorang istri dan seorang putri.

5. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Iptu Yohanis, mengatakan, LL akan dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti UU No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak jo Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Kronologi

Menurut pengakuan korban kepada penyidik, pada 24 November 2018 malam, pelaku mengajak korban untuk bertemu di ebang (pondok). Pondok tersebut jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah korban di Desa Loyobohor.

Malam sekitar pukul 19.30 Wita itu, LL memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

Akan tetapi permintaan itu langsung ditolaknya. Korban tak mau menuruti permintaan LL.

Lantaran sudah dikuasai nafsu kesetanan, LL lantas main paksa. Ia menanggalkan secara paksa pakaian korban, kemudian melakukan perbuatan yang tidak senonoh.

Setelah puas, LL kemudian menyuruh korban pulang namun disertai ancaman.

BREAKINGNEWS: Guru SD Diduga Cabuli Siswi, Pria Beristri Ini 2 Kali Lakukan Perbuatan Tak Senonoh

Begini Nasibnya, Bila Oknum Perwira Menengah Bawa Cewek Bukan Istrinya Masuk Rumah

Penetapan Tersangka Pembuat Hoaks Surat Suara Berdasar Fakta Hukum, Prasetyo: Jangan Dikait-kaitkan

Salah satu ancamannya, adalah LL akan mengeluarkan gadis belia ini dari SMA tempat korban bersekolah, apabila menolak permintaannya untuk bersetubuh.

Ancaman itu diulanginya lagi selang tiga pekan kemudian, ketika LL memaksa korban untuk bertemu di dekat embung Loyobohor sekitar pukul 20.00 Wita.

Lantaran takut akan ancaman tersebut, korban pun menuruti kemauan oknum guru berstatus PNS tersebut.

Di dekat embung Loyobohor itulah Lukman secara paksa merenggut kesucian korban.

Setelah puas, lagi-lagi pria beristri yang telah dikaruniai seorang putri itu, mengancam lagi agar perbuatannya tak diketahui publik.

Ibarat kesabaran itu ada batasnya, korban pun mulai memberanikan diri untuk melakukan perlawanan.

Siswi SMA itu melaporkan kepada keluarga soal ulah LL kepada dirinya dan mereka membawa kasus itu kepada polisi.

Saat ini, LL sudah dijebloskan ke sel untuk menghadapi proses hukum berikutnya. (pos-kupang.com/eflin rote)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved