Berita Nasional

Ahok Bebas Januari Ini, Ini Sejumlah Posisi yang Bakal Dilakoninya Usai Keluar dari Penjara

Ada yang berharap Ahok jadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, bahkan Ketua PSSI

Editor: Bebet I Hidayat
KOMPAS.COM/KURNIA SARI AZIZA
Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama 

Pasal 9

Syarat-syarat diangkat menjadi Jaksa, antara lain : 

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum;

e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

Nah, melihat dari ketentuan itu, maka Ahok memang bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, sebab ketentuan memiliki ijazah Sarjana Hukum memang dianulir oleh UU 16 tahun 2004.

Tapi bagaimana dengan ketentuan berkelakuan tidak tercela?

Nah, mengkhawatirkannya ketentuan terkait perbuatan tercela ini nyaris ada di setiap syarat seseorang untuk menjadi pejabat. 

Dalam persyaratan untuk menjadi Presiden atau Wakil Presiden pun tercantum ketentuan tak boleh melakukan perbuatan tercela. 

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7A yang berbunyi seperti dibawah ini : 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved