Berita Kota Kupang
Tim Kampanye Capres dan Cawapres di NTT Tanpa Sumbangan Dana Kampanye
Jadi untuk pemilihan presiden dan Wapres RI, tim kampanye tidak melapor sumbangan dana kampanye
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) tingkat Provinsi NTT tanpa sumbangan dana kampanye. Tim kampanye dua pasangan Capres dan Cawapres tidak melaporkan sumbangan dana kampanye.
Hal ini disampaikan Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi, Jumat (4/1/2019).
Menurut Ubaldus,hingga penutupan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu 2019, tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres RI tingkat Provinsi NTT tidak melaporkan dana atau sumbangan dana kampanye.
"Jadi untuk pemilihan presiden dan Wapres RI, tim kampanye tidak melapor sumbangan dana kampanye," kata Ubaldus.
Dikatakan, pihaknya membuka kesempatan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilu 2019 pada 2 Januari 2019.
• Hari Ini Sejak Pukul 00.00 WIB, Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi
• Pesan Natal Gubernur Viktor Laiskodat: Ciri Khas Pemimpin Harus Mampu Mendobrak Tatanan Sosial
" Saat itu Bawaslu NTT merekomendasikan agar waktu penyerahan LPSDK peserta pemilu diperpanjang hingga pukul 24:00 wita. Sampai batas waktu itu tim kampanye dari dua pasangan calon ini tidak melaporkan," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)