Berita Nasional
Pendaftaran Segera Dibuka, Intip Persyaratan untuk Pelamar PPPK atau P3K, Usia & Jadwal Penerimaanya
Pendaftaran Segera Dibuka, Intip Persyaratan untuk Pelamar PPPK atau P3K, Usia & Jadwal Penerimaanya
POS-KUPANG.COM - Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada putra putri bangsa yang belum seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada akhir Januari 2019 ini, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seleksi penerimaan pegawai P3K atau PPPK ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
• Bursa Lowongan Kerja! Program P3K, Digaji dan Fasilitasnya Mirip PNS
• Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Dan Tunjangan P3K Yang Fantastis Setara PNS
• PP 49 Tahun 2018, Bukan Angkat Honorer Jadi ASN Melainkan Tenaga P3K
Lalu, berapa batasan usia peserta yang bisa ikut dalam seleksi ini?
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar.id, Jumat (4/1/2019), seperti disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, penerimaan P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Untuk persyaratan umur, peserta P3K minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Adapun, jabatan yang bisa diisi layaknya PNS, yaitu jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).
• Pegawai P3K Besaran Gajinya Sama Dengan PNS, Pemkab Mabar Masih Tunggu PP
• Honorer Tak Lolos CPNS 2018 Dan P3K? Jangan Panik Pemerintah Sudah Sediakan Ini, Siapkan Berkasmu!
• Pendaftaran PPPK Setara PNS Januari Ini, Siapkan Berkasmu!
Lantas bagaimana proses seleksi PPPK?
Ada dua fase yang akan dilakukan pemerintah dalam proses penerimaan P3K.
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019," ucap Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja.
Seleksi P3K akan terbagi menjadi dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
• Kabar Gembira, Pemerintah Segera Buka Pendaftaran PPPK, Lihat Jadwal dan Perbedaannya dengan PNS
• Siap-Siap! Pendaftaran PPPK Berlangsung Januari 2019, Ini Syarat-syarat yang Harus Dipersiapkan
• Seleksi Honorer Jadi Pegawai PPPK Setara PNS Tahun 2019, MenpanRB Sebut Rugi Kalau Ditolak
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibawa menjelaskan teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
Setiap instansi akan mengusulkan formasi ke Kementerian PAN RB, lalu mempertimbangkan kebutuhan formasi tersebut.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Persyaratan Pelamar PPPK atau P3K, Batas Usia hingga Alur Seleksi Peserta, Mirip CPNS 2018