Berita Kabupaten Manggarai Barat
Pegawai P3K Besaran Gajinya Sama Dengan PNS, Pemkab Mabar Masih Tunggu PP
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) akan menerima gaji yang besarnya sama dengan gaji PNS, bedanya P3K tidak menerima uang pensiun.
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Servatinus Mammilianus
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) akan menerima gaji yang besarnya sama dengan gaji PNS, bedanya P3K tidak menerima uang pensiun.
Baca: Nikah dengan Pria Asal Korea Selatan, Wanita Minang Masih Sering Dibully . Begini Alasannya
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mabar, Sebastianus Wantung.
Baca: 66 Peserta Lolos Passing Grade, Plt Kepala BKPP Manggarai Mengaku Tunggu Keputusan Pusat
Baca: Gedung Koperasi Serviam Di Ende Terbakar
Saat ini kata dia, pihaknya sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang hal itu.
"Masih menunggu PP yang mengatur itu. Mudah-mudahan nanti bisa mengakomodir semua tenaga kontrak di daerah ini. P3K itu gajinya sama dengan PNS tetapi tidak terima pensiun dan tentu tidak bisa menduduki jabatan. Perlakuan lainnya sama dengan PNS," kata Sebastianus, kepada POS--KUPANG.COM, Sabtu (17/11/2018).
Baca: Diisukan Dekat dengan Reino Barack, Syahrini Bilang Begini
Baca: Zack Lee: Saya Tidak Pacari Vegan! Ada Apa Ini?
Kepastian dan pengaturan secara detailnya kata dia, masih menunggu Peraturan Pemerintah.
Saat ini kata dia, banyak sekali informasi yang beredar tentang kebijakan-kebijakan baru terkait pegawai termasuk tenaga honor.
Baca: Nikita Mirzani: Wah Dari Siapa Nih? Saat Dapat Kiriman Ini
Baca: Cinta Laura Sering Marah? Sosok Ini Beberkan Kisahnya yang Kerap Jadi Objek Kemarahan Sang Putri
Semuanya itu kata dia belum bisa dikatakan final karena aturannya belum keluar.(*)