Berita Kota Kupang

Seleksi Calon Anggota KPU Alor, Ada Dugaan Praktek Percaloan

Timsel juga tidak mengumumkan hasil tes pisikologis melalui media masa lokal atau nasional sehinga menimbulkan frasa Timsel tidak jujur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
tribun indragiri hulu
Kubu Prabowo-Sandiaga Tanya Bagaimana Orang Gila Gunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu. (FOTO : LOGO KPU) 

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Alor diduga bermasalah. Masalah yang dihadapi selain ketidaktransparanan dari Tim Seleksi (Timsel) ,juga kuat dugaan ada praktek percaloan.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Jumat (4/1/2019) dari salah satu peserta seleksi Anggota KPU Kabupaten Alor mengatakan, dalam seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Alor Timsel diduga sudah mengantongi 10 besar atau 10 nama peserta yang dinyatakan lolos untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

Timsel juga tidak mengumumkan hasil seleksi Computer Assisted Test (CAT), Pisikotes dan wawancara melalui media masa lokal atau nasional, sehingga telah bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 , khususnya pasal 21 ayat 9.

Timsel juga tidak mempedomani Asas seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota Sepeti yang di atur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pasal 2 . Padahal Tes CAT merupakan indikator obyektif untuk mengukur pemahaman peserta tentang :

Pancasila ,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI,BhinekaTunggal Ika,Ketatanegaraan, Kepemiluan
Kepartaian dan Lembaga Penyelenggara Pemilu.

Dalam seleksi Psikologi Tim Seleksi Melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pasal 22 ayat 6 dan 7 yakni Timsel tidak mengumumkan Hasil Tes Pisikologis.

Timsel juga tidak mengumumkan hasil tes pisikologis melalui media masa lokal atau nasional sehinga menimbulkan frasa Timsel tidak jujur dan terbuka atau dengan kata lain Timsel mengabaikan Asas Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota karena kewajiban Timsel salah satunya menyampaikan ke publik sebagai bagian dari pertanggung jawaban publik guna mendapatkan respon publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses seleksi anggota KPU Kabupate/Kota

Dalam hal seleksi wawancara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 seperti yang telah di ubah dengan PKPU no 25 Tahun 2018 pasal 25 ayat 3 dan 4 materi seleksi wawancara meliputi Pancasila ,UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Kepemiluan, Katanegaraan, Kepartaian, Lembaga Penyelengara Pemilu.

Salah satu peserta seleksi, Febriano Christian Blegur, S.Sos, M.Si yang dikonfirmasi mengatakan, Timsel anggota KPU Kabupaten Alor diduga telah mengantongi 10 besar dan ada kuat dugaan telah terjadi praktek percaloan.
Febriano mengatakan, dirinya telah menyurati KPU RI untuk melaporkan dugaan tersebut.

"Timsel juga tidak mengumumkan hasil seleksi CAT, Pisikotes dan wawancara melalui media masa lokal atau nasional, sehingga telah bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2018 , khususnya pasal 21 ayat 9. Tim Seleksi juga tidak mempedomani Asas seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota Sepeti yang di atur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 pasal 2 ," kata Febriano.

Dijelaskan, karifikasi terhadap Tanggapan atas masukan masyarakat terhadap materi-materi wawancara diatas menjadi bagian dari akumulasi nilai wawancara yang akan di akumulasikan (Model Rekap. Timsel 12) hasilnya menentukan lulus atau tidaknya peserta ke tahapan bisa, namun itu tidak dilakukan oleh Timsel dalam hal ini Timsel dalam melakukan wawancara kepada peserta.

“Khusus yang saya alami dalam wawancara tidak satupun pertanyaan terkait dengan materi pasal 25 ayat 3, namun yang di tanyakan oleh Timsel adalah seputar tanggapan dan masukan masyarakat yang kesemuanya telah," katanya.

Dikatakan, selaku peserta, pertanyaan yang muncul dalam benak saya adalah dari mana Timsel dapat menyimpulkan tentang nilai wawancara. Sedangkan pertanyaan tersebut tidak pernah ditanyakan.

"Hal ini diperkuat dengan tidak diumumkannya Hasil/Nilai wawancara (Model TW.Timsel 11). dengan kata lain pertannyaannya tidak pernah ditanyakan namun hasilnya bisa di simpulkan," ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan, timsel dalam mengambil keputusan idealnya mengkonfirmasikan antara tanggapan masyarakat dan jawaban peserta kepada KPU Provinsi NTT sebagai hirarki lansung KPU Kabupaten/Kota sehingga bisa mendapatkan jawaban yang obyektif dikarenakan KPU Provinsi NTT rutin melakukan monitoring dan supervisi ke seluruh satker KPU kabupaten/kota se-Provinsi NTT.

"Dapat disimpulkan bahwa Timsel menggunakan tanggapan masyarakat untuk menggagalkan peserta secara subyektif, Kuat Dugaan Timsel sudah lebih dahulu mengantongi nama-nama calon anggota KPU yang akan di loloskan ke 10 besar dan diduga Timsel sarat kepentingan politik dan adanya dugaan praktek percaloan pada seleksi KPU kabupaten/Kota dalam hal ini di Kabupaten Alor," ujarnya.

Dikatakan, dari nama-nama yang masuk dalam 10 besar patut diduga Timsel sudah mengantongi nama-nama calon sebagai akibat dari dugaan percaloandari pihak- pihak yang berkepentingan.

"Indikasi ini diperkuat dengan tidak diumumkannya nilai CAT, Pisikotes dan juga wawancara masing-masing peserta. Bahkan peserta dengan Nilai CAT 30-an juga lolos sampai 10 besar sedangkan peserta dengan nilai CAT diatas 50 di gugurkan. Sedangnkan tes CAT merupakan indikator obyektif untuk mengetahui pemahaman peserta akan kepemiluan," ujarnya.

Dia juga menduga adanya komunikasi intensif melalui WhatsApp (WA) antara beberapa pihak dengan oknum dalam timsel Zona 2 untuk mengamankan salah satu calon dengan cara mencoret nama-nama yang diserakan oleh oknum tersebut. Karena itu, pihaknya mengharapkan, KPU Republik Indonesia untuk memberhentikan Tim Seleksi Zona 2, melakukan investigasi lebih mendalam terkait dugaan tidak obyektif, tidak profesionalnya dan tidak cermat Timsel dalam melaksanakan tugasnya.

"KPU RI juga kita minta untuk membatalkan Keputusan Tim Seleksi KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT Zona 2 (Kabupaten Alor) dan melakukan seleksi ulang secara profesional dan tidak," ujarnya.

Sudah Klarifikasi

Ketua Timsel Zona 2, Prof. Mien Ratoe Oedjoe,M.Pd mengatakan, semua sanggahan dan protes maupun surat keberatan yang diterima Timsel telah diklarifikasi.

"Kami sudah klarifikasi terhadap semua surat masuk maupun protes terkait seleksi KPU Alor. Kami klarifikasi semua itu di saat seleksi wawancara terhadap peserta," kata Mien.
Terkait adanya surat protes, ia menduga surat yang masuk di Times itu adalah surat kaleng.

Ditanyai soal adanya komunikasi antara oknum Timsel dengan oknum peserta seleksi, Mien mengatakan, mungkin saja dengan teknologi yang makin canggih ini, namun dirinya telah memanggil dan meminta klarifikasi dari oknum Timsel di Zona 2 itu.

" Saya sudah panggil itu anggota timsel dan tanya. Dia sumpah katanya tidak pernah komunikasi seperti itu, bahkan di WhatsApp itu teman percakapan tidak jelas wajahmu atau gambar profil. Karena itu, kami tidak tanggapi seperti itu," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved