Berita Rekrutmen CPNS 2018

Peserta yang Lulus CPNS Dilarang Mengundurkan Diri dan Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

Pernyataan itu adalah bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun

Editor: Agustinus Sape
IST/ Tribunnews.com
CPNS 2018 

POS-KUPANG.COM - Peserta seleksi CPNS 2018 yang lulus patut bergembira karena dari sekian juta peserta CPNS 2018, cuma Anda yang lolos.

Meski demikian Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai CPNS, antara lain peserta yang lulus CPNS tidak diperbolehkan mengundurkan diri dalam waktu 10 tahun dan siap ditempatkan di tempat terpencil.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS Tahun 2018. Peserta seleksi CPNS 2018 yang lulus wajib membuat surat pernyataan.

Pernyataan itu adalah bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak menjadi PNS. Sekalipun itu tempat terpencil, tetap harus bersedia.

Bagi peserta seleksi yang dinya­takan lulus tapi mengajukan pindah, maka peserta dianggap me­ngundurkan diri. Apalagi jika peserta yang lolos tahap akhir dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka peserta tersebut dikenai sanksi tidak boleh daftar (CPNS) periode berikutnya.

Hasil Seleksi CPNS, BKD NTT Menunggu Tanda Tangan Final dari Gubernur Viktor Laiskodat

Hasil Seleksi CPNS Pemkot Kupang Sudah Ada, Tapi Ada Formasi yang Kosong

Bupati Sikka Umumkan 139 CPNS Lulus

Bagi Nurul Huda, yang lulus CPNS di instansi Provinsi Kalsel formasi guru geografi ahli pertama SMAN 1 Sungai Tabuk, pernyataan itu tidak menjadi masalah.

“Sayang sangat bersyukur bisa lulus CPNS ini,” kata warga Desa Jawa Laut, kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel ini.

Nurul, yang sempat menjadi guru honor di MA Muallimin Darussalam selama 1 tahun 10 bulan, mengatakan di awal pendaftaran, saat pemberkasan administrasi, sudah disuruh bikin surat pernyataan.

“Berarti dari awal sudah tahu dan itu artinya kalau kita daftar kita sudah siap,” ujarnya.

Kelulusan ini, kata Nurul, merupakan rezeki anaknya. “Saat tes, saya baru melahirkan anak pertama. Persiapan bisa dibilang tak matang sama sekali, soalnya sibuk ngurus bayi. Bahkan urusan mendaftar, nyiapin berkas pendaftaran, sampai cek jadwal tes, suami yang melakuin. Tapi namanya rezeki, 24 jam sebelum tes suami nyaranin kalau gak bisa baca-baca buku persiapan CPNS minimal belajar lewat youtube. Jadi ulun buka youtube mempelajari trik menjawab TWK,TIU,dan TKP sampai trik mana­jemen waktu,” ujarnya.

Kesiapan tidak pindah dari penempatan tugas sebagai PNS selama 10 tahun juga dinyatakan Zaini SJ, warga Desa Rantau Karau Hilir, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

“Saya sanggup tetap bertugas di tempat mengajar selama 10 tahun, karena itu sudah menjadi perjanjian kerja dan bentuk pengabdian terhadap negara,” kata pemuda lulusan S1 program Studi Pendidikan Sejarah FKIP ULM yang lulus sebagai guru Sejarah Ahli Pertama di SMAN 2 Tanjung, Tabalong, itu.

Lulusan lainnya, Barak, warga Balitan juga siap me­ngabdi tempat terpencil. “Saya lulus di Kandangan. Insya Allah dijalanin saja,” ujar lulusan S1 Keperawatan Ners 2017 ini.

(Banjarmasinpost.co.id/kur/dwi)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Jangan Gembira Dulu! Lulus Seleksi CPNS 2018, Anda Tak Boleh Pindah Selama 10 Tahun, Ini Faktanya, http://banjarmasin.tribunnews.com/2019/01/04/jangan-gembira-dulu-lulus-seleksi-cpns-2018-anda-tak-boleh-pindah-selama-10-tahun-ini-faktanya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved