Berita Kabupaten Nagekeo
Pembeli Keluhkan Pengembalian Uang dengan Permen di Nagekeo
Pasalnya kejadian pengembalian uang menggunakan permen bukan baru pertama terjadi tetapi sudah berulang ulang kali.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Anton menjelaskan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagiamana yang dinyatakan dalam label dan atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
Selain itu, Pelaku usaha dilarang untuk tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu dan tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal yang dicantumkan dalam label.
Bagi pelaku usaha yang mengabaikan larangan-larangan tersebut diatas.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)